Randy Berulangkali Tegaskan ke Ira, Dia Sudah Bunuh Orang

Metro315 Dilihat

MEDIATORKUPANG.COM, KUPANG—Sudang kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Astrid Manafe dan anaknya Lael, digelar lagi Rabu (15/6) pagi pukul 09.00 Wita di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Dan, yang dihadirkan adalah ahli bahasa (linguistik), Christina Terentje Weking dari Kantor Bahasa Provinsi NTT dan ahli pidana yakni Mikhael Feka, dari Fakultas Hukum Unwira Kupang. Sidang dipimpin oleh Wari Juniati selaku ketua majelis hakim, dan hakim anggota masing-masing Tedy Windiantoro, Oka Mahardika, Reza Tiram, dan Murtad. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir Herry Franklin dan dua rekannya. Di sisi lain terdakwa Randy Badjideh hadir menggunakan rompi orange didampingi oleh dua kuasa hukumnya, yakni Benny Taopan dan Amos Lafu.

Persidangan dimulai dan atas permintaan hakim untuk menampilkan barang bukti berupa hasil tangkapan layar (Screenshot) percakapan antara Ira Ua dan Husband (Nama dalam kontak HP) yang tak lain adalah terdakwa Randy pada tanggal 7 Oktober 2021. Percakapan menggunakan bahasa Kupang hasil screenshoot itu demikian bunyinya:

“Beta bunuh orang Lo mama”

Selang 1 menit dalam percakapan kata yang sama dikeluarkan lagi

“Beta bukan tipu orang, Beta bunuh orang”

“Beta cinta, Beta sayang, sonde cukup untuk percaya ko?”

“Sonde bisa cukup ko itu bukti untuk membuktikan mama untuk percaya?  Sampai disini percakapan terputus, dan Ira Ua mengirim gambar foto alergi salah satu bagian tubuhnya. Dari percakapan ini ahli mengungkapkan bahwa percakapan ini terdakwa berusaha untuk meyakinkan komunikator lainnya (Ira Ua) bahwa sesuatu telah terjadi, bahkan kata yang diulang untuk meyakinkan, bahkan kata “Beta bukan tipu orang, Beta bunuh orang” merupakan kalimat penegasan.

Hasil screenshoot lainnya “Oh kalo begitu Beta Pi bunuh mereka saja ko? Menurut ahli merupakan sebuah pertanyaan bukan pernyataan dan dia butuh jawaban. Hakim menambahkan apakah kedua komunikator ini saling tau suatu kejadian? Menurut ahli “Tahu” dikarenakan percakapan “Beta buat sampe begini mama” ada suatu kejadian yang sudah terjadi.

Baca Juga  Ini Alasan Hakim Vonis Hukuman Mati untuk Randy

JPU dalam pertanyaan mengenai saksi sebelum Santy dan Fitry terkait pengakuan Ira Ua dalam bahasanya “Sonde bisa sayang, kecuali itu anak dengan ate sonde ada baru Beta bisa tenang.”

Menurut ahli yakni Christina Weking, bisa dimaknai sebagai sebuah pernyataan, pergi jauh atau bahkan hilang tanpa adanya komunikasi bahkan kontak fisik sekalipun ataupun terlihat oleh kasat mata, sehingga dalam hidupnya dia bisa tenang.

Hakim melanjutkan pertanyaan apakah dari percakapan ini timbul reaksi dari Ira dan dijawab. “Bisa saja menjadi reaksi ataupun pemicu.” Ahli menuturkan setiap kata mempunyai tiga dimensi yakni dimensi berpikir, bertutur  dan dampak. Oleh karena itu ada reaksi yang bisa sampai pada dampak perbuatan. Dan ahli menyarankan untuk ada juga ahli psikologi sehingga bisa menterjemahkan psikologi bahasa.

Baca Juga  Nyawa Terancam, PH Randy Badjideh Laporkan Dua Akun ke Polda NTT

Bahkan dalam keterangan saksi sebelumnya, Fitri yang adalah sepupu Randi Badjideh, mengakui setiap kali pertengkaran antara Ira dan Randy  “Apakah Beta pergi bunuh mereka saja ko” sering kali muncul dalam percakapan suami isteri ini. Sidang diakhiri dengan pertanyaan hakim terhadap terdakwa mengenai keterangan ahli bahasa dan saat itu terdakwa Randy mengakui dan tidak keberatan. Sidang akan dilanjutkan Senin 20 Juni 2022 dengan agenda keterangan ahli psikologi dan terdakwa. (MAG1/BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *