MEDIATORKUPANG.COM, KUPANG–Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabe, menyesali perbuatannya, lalu menangis dan meminta maaf kepada semua keluarga Astrid. Fakta ini nyata ketika dia membaca pledoi (pembelaan pribadi), pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin (1/8/2022).
Terpantau wartawan Mediatorkupang.com, persidangan dipimpin oleh hakim ketua, Wari Juniati bersama rekan masing-masing Reza Tirama, Florin Catarina, Okka Mahardika, Teddy Windiantoro. Sementara Randy didampingi penasehat hukumnya Beny Taopan dan Yance Mesakh.
Di kesempatan pertama, hakim member waktu kepada Randy untuk membacakan pembelaan pribadi di depan hakim dan seluruh pengunjung sidang. Saat itu Randy mengakui perbuatannya yang sudah membunuh Astrid Manafe dan anaknya hingga meninggal dunia. “Akibat dari perbuatan saya melukai hati semua keluarga Astrid yang memang perbuatan tersebut sulit dan tidak dapat dimaafkan orangtua manapun. Saya tau dengan kata maaf tidak bisa mengembalikan kedua korban,”demikian Randy saat itu.
Dia mengaku, perbuatannya itu mungkin tidak akan diterima oleh siapapun akan tetapi dia menegaskan bahwa apa yang dikatakannya dalam persidangan adalah yang sebenarnya.
“Peristiwa ini memang cuma saya dan kedua korban serta Allah SWT yang tau, dan apa yang saya lakukan itu tindakan spontanitas mengikuti emosi saya,”sebut Randy sembari melanjutkan, dia jujur mengakui serta menyesali perbuatannya. (MAG1/BOY)