BPR Christa Jaya Beber Fakta Hukum, Albert Riwu Kore Dinilai Beropini

Kriminal153 Dilihat

MEDIATORSTAR.COM, Kupang

Manajemen Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya memberikan klarivikasi mengenai pernyataan Albert Wilson Riwu Kore yang dilansir oleh Timor Express, 6 Oktober 2021 lalu terkait kasus hukum yang sementara terjadi antara dirinya sebagai notaris dan PPAT. Dalam pernyataannya, Albert menjelaskan dirinya dilaporkan BPR Christa Jaya Perdana terkait dugaan penggelapan sertifikat dengan laporan: LP/B/52/11/2019/SPKT, tanggal 14 Februari 2019. Adapun kasus yang dilaporkan adalah kredit yang disalurkan oleh BPR Christa Jaya Perdana kepada Rachmat, SE alias Rafi sebesar Rp. 735.000.000 dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 368/Oebufu.

Dalam konferensi pers yang berlangsung Sabtu (9/10/2021), manajemen BPR Christa Jaya Perdana membuka sejumlah fakta berupa bukti surat menyurat antara Albert Wilson Riwu Kore, yang dalam profesinya sebagai notaris, yang menurut Christa Jaya, tidak sesuai prosedur.

“Saya ingin menjelaskan beberapa proses yang tidak sesuai prosedur. Yang pertama ketika kita melakukan order Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) kepada notaris Pak Albert. Ketika kita kirim surat order kepada notaris, notaris tidak melakukan pengikatan terhadap akte-akte tetapi malah memecah sertifikat tersebut. Nah dasar pemecahan sertifikat itu tanpa sepengetahuan kita sebagai pihak bank. Sehingga ketika beberapa bulan kita cek ke notaris, ternyata sertifikatnya dipecah. Kita lalu tanya ke notaris, mengapa sudah melakukan pemecahan tersebut. Dan notaris bilang atas permintaan debitur sehingga karena sudah terlanjur dipecah, kita terpaksa menyetujui pemecahan tersebut. Nah kesalahan kedua adalah prosedur yang tidak sesuai itu, yakni ketika selesai dipecah, notaris kita minta untuk melakukan pengikatan setelah pemecahan tanpa persetujuan. Tetapi notaris tidak melakukan pengikatan malah sertifikaat tersebut diserahkan ke debitur,”tegas Direktur Utama BPR Christa Jaya Perdana, Wilson Liyanto membuka konferensi pers di kantor BPR Christa Jaya saat itu.

Hadir Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, Direktur Kredit, Ricky Manafe serta dua kuasa hukum mereka, Samuel David Adoe dan Bildad Thonak. Lebih jauh menurut Wilson Liyanto, terkait argumentasi yang dia sampaikan, pihaknya memiliki bukti-bukti dan ada faktanya. “Terkait kasus ini, kami sudah serahkan ke penyidik untuk memeriksa bukti-bukti tersebut. Kami laporkan pidana karena dokumen kami hilang. Sehingga proses hukum kita serahkan kepada pihak Polda. Kami sangat yakin bahwa pihak Polda bijak serta ini akan berproses dengan baik.”

Samuel David Adoe saat itu menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya meminta kepada seluruh pihak untuk fokus pada kasus pidana yang sementara berlangsung di Polda NTT. “Fokus pada pidana saja, karena itu sementara berlangsung. Dan bukan kita berbicara tentang proses perdata. Kedua, bahwa yang BPR Christa Jaya laporkan pidana itu untuk saudara Albert Riwu Kore. Bukan perdata. Karena, kalau masalah perdata itu berarti BPR Christa Jaya dengan saudara Rafi. Bukan BPR Christa Jaya dengan saudara Albert Riwu Kore. Ini supaya jelas dan jangan dicampur-adukkan,”tegas Adi, sapaannya.

Berikutnya, kedua, selaku kuasa hukum BPR Christa Jaya, mereka sangat menghormati proses hukum yang sementara berlangsung di Polda NTT. Mereka yakin dan percaya bahwa penyidik-penyidik yang menangani perkara ini profesional serta mampu menyelesaikan perkara ini dengan baik.

Baca Juga  Minta Maaf Kepada Isterinya Ira Ua dan Putri Semata Wayang Mereka, Randy Badjideh: Saya Sangat Menyesal

Koleganya Bildad Thonak juga mempertegas rekannya. “Yang kita adukan ini Albert Riwu Kore, bukan pribadinya. Namun karena jabatan yang melekat padanya, manakala dia mempunyai kewenangan untuk mencegah terjadinya tindak pidana di kantornya tetapi itu tidak dia lakukan. Nah itu yang menjadi persoalan. Dititipkan sertifikat di kantornya, dalam hal ini PPAT Albert Wilson Riwu Kore, untuk diikat dengan hak tanggungan tetapi itu tidak dilakukan melainkan diserahkan kepada pihak ketiga. Atau kepada debitur. Nah ini menjadi problem. Apakah memang pekerjaan-pekerjaan notartis seperti itu? Kan tidak. Ketika dititipkan sesuatu kepadanya, dan karena kewenangan yang ada padanya melekat, dilakukan. Kalau Pak Albert Riwu Kore secara pribadi bagi kami tidak ada persoalan. Tetapi karena dia sebagai PPAT itu mempunyai kewenangan untuk melaksanakan tugas karena beliau adalah pejabat umum. Kan ada berbagai macam fakta yang kami sampaikan ke penyidik bahwa Pak Albert ini kan ketika penyerahan sertifikat untuk diikat dengan hak tanggungan, beliau tau,”tegas Bildad menambahkan “Dilakukan pemecahan tanpa sepengetahuan bank, kemudian menyerahkan sertifikat yang dijaminkan atau diagunkan kepada bank, kepada debitur. Bertahun-tahun baru disampaikan kepada pihak bank. Saya melihat ini sebuah kelalaian yang kalau dari aspek hukum, harus dipertanggungjawabkan. Karena itu pada prinsipnya apa yang diberikan opini oleh Pak Albert di media dan sebagainya, menurut kami, kami bisa meyakini bahwa itu tidak benar. Apalagi mengatakan bahwa ini perdata. Pak Albert katakan bahwa hutangnya sudah lunas, itu bukan ranahnya pak albert. Itu urusan pihak bank dan nasabahnya.”

Ketika dikonfirmasi wartawan mengenai pernyataan Albert Riwu Kore bahwa yang melakukan pemecahan itu adalah Rahmat selaku pemilik sertifikat, Christofel Liyanto menjelaskan “Kalau Pak Albert bisa membuktikan itu maka dia benar. Tetapi jika tidak maka itu adalah opini Pak Albert. Saya kasi ini fakta. Nah sekarang, kami punya bukti otentik.”

Lebih jauh Chris menjelaskan bahwa pihaknya yang meminta kepada notaris untuk memasang hak tanggungan sehingga ketika debitur suatu saat macet, maka BPR punya hak untuk melakukan pelelangan jaminan itu. Namun sayang, permintaan BPR tidak dilakukan oleh Albert. “Itulah kelalaian beliau. Beliau tidak pasang, maka sertifikat ini masih atas nama Rafi. Tetapi bukan karena sertifikat ini atas nama Rafi sehingga dia menyerahkannya kembali kepada Rafi. Karena Rafi menyerahkannya kepada kita. Dalam surat ini dia katakan bahwa dia harus menyerahkan kepada kita sertifikat dalam waktu 90 hari. Sudah atas nama BPR Christa Jaya. Ketika dia tidak melakukan itulah sehingga bank menjadi rugi,”tegasnya.

Wilson Liyanto menimpali bahwa  Albert Riwu Kore juga mengakui bahwa sertifikat-sertifikat ini atas nama Christa Jaya ini terbukti dalam surat pemblokiran SHM dari Albert ke Christa Jaya, satu bulan setelah Rafi melarikan diri.

“Saat itu Albert mengirimkan surat ke kita. Ini saya tunjukkan suratnya. Dalam surat ini menyebutkan bahwa SHM-SHM itu merupakan jaminan hutang kepada BPR Christa Jaya. Surat ini ditandatangani langsung oleh beliau. Jadi sebenarnya secara fakta, dia katakan bahwa SHM ini milik Christa Jaya,”jelas Wilson.

Baca Juga  VIRAL…Aksi Heroik Anggota Polres Kupang Gagalkan Pencurian Anjing ini Dipuji Ribuan Netizen

Masih di kesempatan yang sama, Chris Liyanto menegaskan bahwa Albert Riwu Kore sejauh ini hanya bisa memberikan keterangan namun tidak bisa membuktikan sehingga terkesan beropini. Chris merinci, bahwa dalam melakukan order untuk pemecahan sertifikat ada mekanismenya.

“Karena kita BPR yang serahkan sertifikat itu kepada Pak Albert, maka kalau mau pecahkan, ada mekanismenya. Nah ini yang ternyata Pak Albert lalai, melakukan pemecahan tidak melalui prosedur. Beliau katakan bahwa atas persetujuan Christa Jaya secara lisan. Kita melakukan pemecahan ini ratusan sertifikat. Ada prosedurnya antara bank dengan notaris. Prosedur itu ada,”tegasnya.

BERI KETERANGAN. Manajemen BPR Christa Jaya Perdana saat memberi keterangan kepada pers, Sabtu (9/10/2021) pagi di kantor BPR setempat. Kiri ke Kanan, Direktur Kredit, Ricky Manafe, Dirut, Wilson Liyanto, Komisaris, Christofel Liyanto, dan dua kuasa hukum mereka, Samuel David Adoe dan Bildad Thonak.
Foto: Dok. Mediatorstar.com

Dia merinci, syarat-syarat pemecahan itu yakni Rafi harus mengajukan permohonan untuk pemecahan, lalu bank harus membuat adendum untuk pengikatan ulang agar pemecahan ini sesuai. Bank pun harus memberikan surat order ke notaris untuk dipecahkan. Setelah itu notaris harus menerbitkan SKMHT atau Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan kepada Christa Jaya. Kita pegang itu baru bisa dipecahkan. Nah itu tidak ada,”ungkap Chris menambahkan ada empat dokumen yang harus dilengkapi dan tidak bisa hanya melalui telfon. “Dan tidak pernah terjadi. Karena sertifikat itu sudah menjadi hak BPR untuk melakukan eksekusi apabila debitur melakukan pengingkaran perjanjian. Nah yang sekarang terjadi, ketika macet, bank punya hak namun tidak bisa melakukannya. Karena Pak Albert sebagai notaris yang kita percayakan tidak bisa menyerahkan kepada kita. Itu akar masalahnya,”ujar Chris lagi.

Dia menjelaskan juga terkait argumentasi bahwa sudah ada pelunasan. “Itu aneh.  Urusan kredit itu urusan bank dengan debitur. Nah kok notaris kok lebih tau. Makanya itu yang saya bilang opini. Sudah keluar dari konteks. Konteksnya, Pak Albert harus mengembalikan ke BPR sini 9 sertifikat. Urusan saya dengan Rafi dan saya bisa membuktikan bhwa orang ini masih berhutang. Tidak ada yang namanya transfer pelunasan itu tidak ada. Dan yang tau itu BPR dan Rafi. Bapak bisa tanya ke Rafi. Dia sudah bayar lunas atau belum. Masih kok.”

BPR baru akan menhatakan lunas jik sudah ada dokumen yang dipenuhi sebagai syaratnya. “Harus ada keterangan lunas,”tegasnya.

Samuel David Adoe saat itu menambahkan, jika ada argumentasi bahwa notaris menyerahkan sertifikat kepada Rafi, maka mengapa notaris kemudian bersurat ke BPR dan meminta pemblokiran sertifikat atas nama Rafi di BPR. “Makanya kita tidak usah memperkeruh proses hukum yang sementara berlangsung, kita fokus saja pada inti masalah bahwa ada sertifikat yang hilang dan hilang di tangannya siapa. Itu saja. Kita jangan berdalih bahwa sudah lunas atau apa-apa, itu bukan urusannya dia. Karena itu mari kita percayakan penyidik di Polda, kami yakin bahwa kita semua punya tingkat profesionalisme masing-masing. Saya yakin penyidik pasti akan menyelesaikan kasus ini,”pungksnya. (MSC01)

 

 

 

KONFERENSI PERS

KRONOLOGIS FAKTA HILANGNYA 9 SERTIFIKAT HAK MILIK

YANG MERUPAKAN JAMINAN DI

Baca Juga  Randy Badjideh Menyesali Perbuatannya, Menangis Lalu Minta Maaf Pada Keluarga Astrid

BANK CHRISTA JAYA PERDANA

 

  1. Bahwa benar awal terjadinya permasalahan dari Kredit yang disalurkan PT. BPR Christa Jaya Perdana (BANK) kepada Sdr. RACHMAT selaku DEBITUR, tertanggal 16 Desember 2015 sebesar 735.000.000,- yang hingga sampai dengan Oktober 2018 sebesar Rp.4.750.000.000.- dan tercatat sebagai kredit macet dari total palfon sebesar Rp. 5.000.000.000.-
  2. Berdasarkan hal tersebut di atas BANK meyerahkan Sertifikat Hak Milik No: 368/Kel. Oebufu, GS/SU Tanggal 10/06/2009, No: 32/Oebufu/2009, Seluas 986 m2 An. RACHMAT, di buktikan dengan Surat Tanda Terima Sertifikat tanggal 16 Desember 2015, yang merupakan Jaminan Pinjaman atas nama Sdr. RACHMAT tersebut kepada Notaris Albert Wilson Riwu Koreh (NOTARIS) untuk segera dilakukan PENGIKATAN APHT I, yang nantinya dilanjutkan proses pemecahan. Demikian Berdasarkan Surat Order pada tanggal 16 Desember 2015, dengan Nomor: 638/Not-BPR/XII/2015.
  3. Akan tetapi dalam pelaksanaannya NOTARIS tidak melaksanakan permintaan BANK untuk dilakukan pengikatan APHT I atas Sertifikat Hak Milik No: 368/Kel.Oebufu tersebut, yang mana apabila NOTARIS melakukan mengikatan APHT I sesuai dengan permintaan, maka tidak mungkin Sdr. RACHMAT dapat mengambil sertifikat tanah tersebut.
  4. Bahwa NOTARIS melakukan pemecahan Sertifikat Hak Milik No: 368/ kel. Oebufu, tersebut tanpa konfirmasi kepada BANK sebagai Pemegang Hak. Yang Kemudian di pecah menjadi 18 SHM atas nama Sdr. RACHMAT.

Dari 18 belas SHM tersebut kemudian 3 SHM di ambil oleh Pihak BANK, sisanya 15 SHM BANK memerintahkan untuk dilakukan pemasangan APHT I dan NOTARIS mengeluarkan Surat Keterangan/covernote tanggal 22 Juni 2016, No. 18/CN/PPAT/VI/2016, menerangkan bahwa ke 15 SHM tersebut Akan dilakukan pemasangan APHT I pada Badan Pertanahan Kota Kupang, dengan Jangka Waktu proses 90 (Sembilan puluh) hari kerja, apabila telah selesai proses pemasangan APHT I tersebut maka akan segera diserahkan kepada BANK.

  1. Akan tetapi NOTARIS kembali tidak melakukan permintaan BANK untuk kedua kalinya agar dilakukan pemasangan APHT I terhadap 15 SHM tersebut, malah NOTARIS menyerahkan 4 SHM kepada sdr. RACHMAT pada tanggal 16 Desember 2016 dan 5 SHM pada tanggal 21 November 2016.
  2. Bahwa NOTARIS dan staff Kantor Notaris telah mengakui perbuatannya dengan adanya Surat Laporan yang dibuat NOTARIS ke BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kota Kupang – Propinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 29 September 2017, perihal pemblokiran 9 Sertifikat Hak Milik atas nama RACHMAT yang menyatakan “Bahwa SHM-SHM tersebut sebenarnya merupakan jaminan hutang pada BPR Christa Jaya Kupang akan tetapi atas kelicikan pemilik SHM telah memperdayai staf kami dengan cara meminjam sementara SHM tersebut untuk kepentingan fotocopy guna arsip pribadinya akan tetapi setelah ditunggu tidak dikembalikan, kami telah mencari dan menagihnya tetapi pemilik SHM tersebut tidak pernah dikembalikan lagi oleh karena itu berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon bapak memblokir SHM-SHM tersebut baik untuk peralihan hak atau APHT sampai adanya klarifikasi lebih lanjut dari pihak kami”.
  3. Perlu ditegaskan bahwa sampai dengan saat ini Sdr. Rachmat masih merupakan Debitur Macet dan masih memiliki Kewajiban Hutang pada PT BPR Christa Jaya Perdana.

 

Kupang, 9 Oktober 2021

Managemen PT BPR Christa Jaya Perdana

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *