ATAMBUA—Tindakan kriminal berupa penganiayaan terhadap Helio Amaral Do Rosario (36), sopir Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beralamat di asrama Kodim Belu, RT 011, RW 004 Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu kian berbuntut. Tindakan ini diduga dilakukan oleh YM, seorang oknum pegawai pada kantor Imigrasi Kelas IIB TPI Atambua.
Ketua DPC Partai Gerindra Belu,Januaria Ewalde Berek, kepada wartawan, Jumat (28/8/2026) petang, mengatakan hal itu bahwa “Kami dari Partai Gerindra Kabupaten Belu menyampaikan keprihatinan atas adanya laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas IIB TPI Atambua dengan seorang sopir yang sedang menjalankan tugas mendistribusikan program Makan Bergizi Gratis (MBG).”
Lebih jauh menurutnya, pihaknya menghormati laporan yang telah disampaikan korban kepada Polres Belu dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Apalagi, berdasarkan keterangan kepolisian, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengambilan keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Karena itu, kami mengimbau semua pihak agar tidak terburu-buru memberikan kesimpulan ataupun menghakimi salah satu pihak sebelum proses hukum selesai dan fakta-fakta kejadian benar-benar terungkap,”tegasnya.
Tak hanya itu, dia juga meminta kepada semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menggunakan fasilitas jalan raya. Jika dalam aktivitas perjalanan dan bertemu dengan mobil-mobil yang seharusnya diprioritaskan, maka ada baiknya mengalah untuk memberikan jalan.
“Seperti mobil MBG ini kan memuat makanan bagi para lansia, anak-anak balita, ibu hamil, anak PAUD maupun anak sekolah di berbagai tingkatan. Kalau bisa diprioritaskan di perjalanan, karena jika terlambat maka akan rusak dan sebagainya. Juga ketika di perjalanan, semua mesti dengan kepala dingin jangan dengan kekerasan, tidak elok rasanya,”tegasnya.
Diberitakan, kejadian ini terjadi pada Jumat 28 Agustus 2026 pagi, sesuai laporan Polisi dengan nomor STTLP/215/VIII/2026/NTT/RES BELU yang ditantangani AIPTU Petrus L. Roy S. Thena sebagai Pamapta pada Polres Belu. Sementara Helio tercatat sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Adapun kronologis kejadian seperti diperoleh media ini dari laporan polisi resmi, bahwa kejadian ini terjadi pada pukul 08.15 Wita, di dekat Posyandu Bautere 2 RT 013, RW 004 Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Belu.
Saat itu korban sedang mengemudikan kendaraan Suzuki Carry yang merupakan mobil dinas MBG berhenti dijalan menurun dan sempit, korban lalu berhenti untuk memberikan jalan kepada terlapor yang saat itu mengemudi kendaraan Toyota Innova bergerak dari dari arah berlawanan.
“Saat korban maju, terlapor maju. Korban memundurkan kendaraan dan terlapor maju kemudian parkir di depan kendaraan korban. Terlapor turun dari kendaraan dan hendak memukul korban,”demikian bunyi laporan. Saat itu terjadi pertengkaran mulut dan banyak masyarakat datang untuk melerai pertengkaran tersebut. Tak lama, korban melanjutkan mengemudikan kendaraan menuju TKP tersebut.
“Korban memarkir kendaraan dan menurunkan makanan MBG, datang terlapor dan langsung mencekik korban. Korban memberontak dan berusaha melepaskan cekikan kemudian terlapor memukul korban menggunakan kepalan tangan mengenai pipi kiri dan leher samping kanan yang dilakukan oleh terlapor atas nama Yohanes Maubuti,”demikian laporan polisi yang diterima media ini. (BOY)






