MEDIATORKUPANG.COM, KUPANG—Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Astrid Manafe dan Lael Maccabee di Kelurahan Penkase, tahun lalu, ditunda. Padahal, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang sudah siap, Rabu (13/7/2022) dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terpantau Mediatorkupang.com, Sidang itu berlangsung di ruang Cempaka Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, dan majelis hakim dipimpin langsung Wari Juniati, serta hakim anggota masing-masing Reza Tirama, Oka Mahardika, Teddy windiantono dan Murtad.
Usai membuka sidang, ketua majelis hakim memberi kesempatan kepada JPU untuk membacakan tuntutan. Namun saat itu, JPU dalam jawabannya menyatakan belum siap dan meminta waktu untuk ditunda ke Senin, 18 juli 2022. Persidangan hanya berlangsung 10 menit setelah itu palu hakim pun diketuk, sidang ditunda pekan depan. Setelah penundaan sidang, pihak keluarga menegaskan bahwa mereka berharap kasusnya segera selesai dan meminta kepada jaksa untuk menuntut hukuman yang maksimal untuk Randy. (MAG1/BOY)