Ini Alasan Hakim Vonis Hukuman Mati untuk Randy

Metro335 Dilihat

Kupang (MEDIATOR)—Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Randy Badjideh dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabe. Ini diperkuat dengan putusan dengan nomor 80/pid-b/2022/pn-kpg, yang dibadakan Rabu (27/8/2022).

Sidang yang berlangsung di Ruang Cempaka PN Kupang, pukul 10.20 WITA ini dipimpin Wari Juniato selaku hakim ketua serta hakim anggota masing-masing Reza Tirama, Florin Catarina,  Okka Mahardika, Teddy Windiantoro.  Sementara Beny Taopan mendampingi Randy sebagai kliennya.

Putusan ini diambil berdasarkan hasil musyawarah oleh majelis  hakim. Dilihat dari berkas yang masuk, penunjukan majelis hakim, penetapan majelis hakim tentang hari sidang, berkas perkara, surat surat lain yang bersangkutan, setelah mendengar keterangan saksi dan ahli ahli dan bukti surat serta barang bukti yang diajukan di persidangan dan setelah mendengar tuntutan pidana oleh JPU yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya.

Dalam putudan majelis hakim, terdapat materi-materi penting yang menjadi pertimbangan hakim memvonis hukuman mati untuk Randy. Seperti: “Termuat lengkap dalam putusan ini setelah mendengar tanggapan penuntut umum secara tertulis terhdap PH terdakwa yang pada pokoknya tetap pada dalil pembelaannya. Dan untuk hal ini semua dan selengkapnya terdapat dalam berita acara sidang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan serta termaktub dalam putusan ini. Bahwa terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam dalm pasal  340 KUHP Junto pasal 55 subsider 338 KUHP, serta diancam dalam pasal 80 ayat 3  junto pasal 76 huruf C UU No 35 tahun 2014 terntang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”demikian materi putusan yang dibacakan hakim. Dengan demikian, menimbang bahwa dakwaan dari penuntut umum PH terdakwa telah mengajukan eksepsi atau keberatan atas pengadilan atas putusan sela tanggal 23 Mei 2022.

Baca Juga  Pemkot Kupang Berbenah, Sambut Ratusan Peserta Raker Komwil IV APEKSI

Masih dalam putusan, disebutkan bahwa terdapat 28 saksi dan 4 orang ahli yang diajukan JPU selama persidangan serta  ahli  dari pihak terdakwa dan berkas  terdakwa sendiri yang termuat lengkap dalam putusan ini.

Pertimbangan serta pokok pokok pada putusan ini merujuk pada penuntut umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa topi atau penutup kepala anak,1 buah HP redmi yang telah disita berdasarkan aturan dan dijadikan pertimbangan dalam putusan ini.

“Menimbang dalam persidangan juga dilampirkan bukti surat Visum et Repertum dari RS Bhayangkara sampai dengan surat laporan pemeriksaan psikologi oleh atas nama terdakwa semuanya termuat lengkap dalam putusan ini.”

Serta hakim menimbang bahwa berdasarkan barang bukti, alat bukti, yang dinilai saling bersesuaian dan relevan terhdap konteks peristiwa didakwa oleh penuntut umum maka diperoleh fakta fakta hukum termuat lengkap dalam putusan ini meliputi unsur barang siapa dimaksudkan siapa orang yang bertanggung jawab dalam perkara ini sebagai subyek hukum yang dalam persidangan membenarkan melakukan perbuatan dan subyek hukum telah terpenuhi.

Baca Juga  Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Revisi UU Pemilu

Pada unsur  kedua dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, perbuatan ini secara terstruktur dengan niat dan dengan keadaan sadar dan pertimbangan waktu singkat maupun panjang untuk menghilangkan nyawa orang.

Unsur lain yang dibenarkan beberapa saksi  sering terjadi percekcokan terdakwa bersama istri yang dengan ujung ujung  mengeluarkan kata ” lebih baik Beta Pi bunuh dong saja ko mama”  serta  pengakuan lain  terdakwa bahwa ” Beta bunuh orang Lo ma” yang diucapakan beberap kali untuk meyakinkan istrinya, serta bukti tangkapan layar screenshoot istri terdakwa “selagi masih ada dong Beta pung hidup sonde tenang.”

Dengan demikian lanjut hakim setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya, dari perspektif hukum positif maka pidana mati diakui sebagai sistem pidana dan merupakan pelaksanaan dan konsepsi dari kebijakan sebuah negara merujuk pada pasal 10 KUHP sebagai bagian pidana pokok.

Baca Juga  Dua Pekan Jadi Nahkoda, George Hadjoh Ajak Warga Kerja Bhakti Berhasil Rubah Wajah Kota

Di penghujung pembacaan putusan hakim Wari Januari selaku Hakim Ketua dengan suara lantang ” Dengan ini mengadili: Menyatakan  Terdakwa atas nama Randy Suhardi Badjideh alias Randy menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tuanya, kedua menjatuhkan pidana oleh terdakwa denga pidana Mati.”

Ketiga menetapkan terdakwa tetap ditahan, keempat menetapkan barang bukti seperti yg disebut diatas dikembalikan ke JPU untuk dijadikan barang bukti atas penangana perkara atas nama Ira Ua, kelima membebankan biaya perkara kepada negara.

Dilanjutkan hakim Wari Januati, setelah pembacaan putusan ini apabila ada yang keberatan baik penuntut umum maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya mempunyai hak dapat mengajukan upaya hukum dalm batas waktu yang ditentukan sesuai undang undang. (GEB/BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *