MEDIATORKUPANG.COM, KUPANG—Randy Badjideh, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak masing-masing Astrid Manafe dan Lael Maccabee, dalam persidangan yang digelar Senin (20/6) di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, masih berbelit-belit. Sidang yang dimulai pukul 09.00 Wita itu diskors oleh hakim ketua, Wari Juniati dan dilanjutkan pukul 18.00 Wita.
Saat itu kelima hakim dan Herry Franklin Cs selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan mengenai alur persoalan, mulai dari perselingkuhan yang diakui oleh terdakwa sampai pada pembunuhan terhadap Astrid dan Lael serta pemblokiran nomor yang dilakukan serentak oleh terdakwa dan istrinya Ira Ua.
Randy tidak menjawab sesuai dengan hasil pemeriksaan dan bahkan keterangannya bertolak belakang dengan saksi kunci, sampai pada saksi ahli pun terdakwa tetap membenarkan diri.
Randy pun keberatan dengan hasil forensik. Dia mengaku hanya mencekik Astrid hingga tewas dan mati dalam keadaan lemas, tanpa mengakui memar pada tubuh korban adalah ulahnya.
Mendengar keterangan ini, keluarga korban pun bereaksi. Ketika majelis hakim menskors persidangan, keributan pun terjadi manakala adanya kesalahpahaman antara penasehat hukum Randy dengan keluarga korban. Jelas saja keluarga bereaksi dengan aksi saling dorong dan adu mulut bersama Aldy Ndolu, penasehat hukum terdakwa di area Pengadilan sampai ke halaman kantor tersebut.
Jack Manafe selaku kakak kandung Astrid, tidak terima dengan perlakuan tersebut. “Kami tidak terima dengan perlakuan ini. Kami merasa sakit, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga,”tegasnya. Keributan ini sempat dilerai oleh petugas kepolisian sehingga situasi pun berhasil dikendalikan. Persidangan berakhir pada pukul 21.30 Wita dan dilanjutkan hari Rabu (22/6) dengan agenda pemeriksaan saksi. (MAGI/BOY)