Ini Identitas Lengkap Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Mahasiswa Undana, Ada Honorer dan Teman Dekat Korban

Metro491 Dilihat

Kupang (MEDIATOR)—Patut diacungkan jempol kepada Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H. Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) di bawah asuhannya cukup membutuhkan waktu 3 X 24 jam untuk menangkap serta menahan pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di Jalan El Tari depan Rumah Jabatan Gubernur NTT, Marthen Leba Doko seorang mahasiswa Fakultas Teknik Undana meninggal dunia.

DITANGKAP. Pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan Marthen Leba Doko seorang mahasiswa Fakultas Teknik Undana meninggal dunia, sudah ditangkap Tim Jatanras Polres Kupang Kota.
Foto: Tribratanewskupangkota.com

Mereka berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku. Dan, ternyata ketiga orang ini berinisial, EJB (24) Pegawai Honorer, Alamat Jalan Kian Kelaki Kelurahan Bakunase Dua, YSRD (24), Karyawan Swasta, Alamat Jalan PS. Da Cunha Kelurahan Naikoten Dua dan SRD (27), Pegawai Honorer, Alamat Kelurahan Manulai Dua adalah teman dekat yang pada saat sebelum kejadian sementara mengkonsumsi minuman keras (miras) di depan Rumah Jabatan Gubernur NTT.

Pada saat itu, korban mengendarai sepeda motor bersama salah seorang temannya melintas di depan para terduga pelaku, lalu terdengar oleh korban ada suara teriakan dan setelah lewat beberapa meter dari depan TKP, lalu korban turun dan mendatangi para terduga pelaku sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban. Setelah melakukan pengeroyokan, ketiga pelaku pergi meninggalkan korban di TKP.

Berdasarkan laporan dari keluarga korban, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan melakukan pengumpulan data dari para saksi di TKP sehingga mengerucut kepada ketiga orang terduga pelaku.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H ketika dihubungi Mediatorkupang.com, Rabu pagi ini melalui saluran ponselnya, membenarkan hal ini. “Setelah menerima laporan kejadian pengeroyokan tersebut, saya langsung perintahkan Kasat Reskrim agar dalam waktu 3 hari, pelaku sudah harus ditangkap, dan ini terbukti kerja keras dari Tim Jatanras”,tegasnya. (***Tribratanewskupangkota.com/Stenly Boymau)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan