Pemkot Awasi 836 Pangkalan Minyak Tanah, Wali Kota Kupang Perintahkan Dijual Sesuai HET

Metro447 Dilihat

KUPANG – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, turun langsung ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan penyaluran minyak tanah bersubsidi tepat sasaran serta dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

​Sidak ini dilakukan merespons adanya keluhan masyarakat terkait tingginya harga minyak tanah di tingkat pengecer.

Wali Kota menegaskan, pemerintah akan menelusuri setiap laporan terkait lonjakan harga guna memastikan di mana titik sumbatan distribusinya.

​”Kalau ada masyarakat yang beli kemahalan, kita harus cek dulu belinya di mana. Alur distribusi yang resmi itu sudah jelas: dari Pertamina (Tenau) ke Agen/Distributor, lalu ke Pangkalan resmi, dan langsung ke masyarakat,” ujar dr. Christian Widodo di sela-sela kegiatan sidak.

Baca Juga  Pemerintah Pusat Dukung Wali Kota Jadikan Kota Kupang Percontohan Pengelolaan Sampah di NTT

​Pembelian hanya dilakukan di Pangkalan Resmi Sesuai HET Rp 4.000.

​Berdasarkan Peraturan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT, pihak yang berhak menjual minyak tanah langsung kepada masyarakat adalah pangkalan resmi dengan HET Rp 4.000 per liter.

​Namun, temuan di lapangan menunjukkan masih adanya oknum-oknum yang membeli minyak tanah dalam jumlah besar di pangkalan untuk di jual kembali oleh pengecer/kios dengan harga yang lebih tinggi.

​Untuk mengatasi hal tersebut, Wali Kota menyampaikan imbauan kepada seluruh warga Kota Kupang:

​“Masyarakat diimbau untuk selalu membeli minyak tanah di pangkalan resmi, bukan di pengecer/kios. Harga Pengecer Sulit Terkontrol: Jumlah pengecer sangat banyak dan harganya di luar jalur pengawasan Pertamina maupun pemerintah.”

Baca Juga  Pelajar SMAN 3 Kupang Juarai Lomba Kidung Natal Bank NTT 2023

Dua Instruksi Tegas untuk Pengelola Pangkalan

​Pemerintah Kota Kupang memberikan teguran dan instruksi keras kepada seluruh pengelola pangkalan resmi agar tertib aturan:

​- Dilarang Menjual di atas HET: Pangkalan wajib menjual minyak tanah tepat Rp 4.000 per liter kepada masyarakat.

​- Batasi Pembelian per KK, Pangkalan dilarang keras melayani pembelian jumlah besar kepada oknum yang bertujuan menjual kembali. Jatah resmi masyarakat ditetapkan maksimal 10 liter per Kartu Keluarga (KK).

Stok Aman dan Pengajuan Tambahan Kuota

Menjawab kekhawatiran warga terkait ketersediaan bahan bakar tersebut, dr. Christian Widodo memastikan bahwa stok minyak tanah untuk Kota Kupang saat ini dalam kondisi cukup.

​Sebagai langkah antisipasi kebutuhan masyarakat ke depan, Pemerintah Kota Kupang juga telah mengajukan usulan tambahan kuota minyak tanah sebesar 500 hingga 1.000 Kiloliter (500.000 – 1.000.000 Liter) kepada pihak terkait.

Baca Juga  Kurang 12 Ribu Mencapai 100 Ribu KTP untuk Pencalonan Jeriko Melalui Jalur Perseorangan

​”Masyarakat tidak perlu khawatir, kuota kita sementara ini cukup. Kami juga sudah bersurat untuk mengajukan usulan tambahan kuota hingga satu juta liter agar kebutuhan seluruh warga Kota Kupang tetap terpenuhi dengan baik,” tutup dr. Christian Widodo. (RLS/KOTKUP/BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan