KUPANG–Halo Warga Kota Kupang! Polresta Kupang Kota hadir dan siap melayani masyarakat selama 24 jam demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Jika Anda membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tentang Pengaduan Kriminal, Kecelakaan, Gangguan Kamtibmas seperti keributan yang diakibatkan mabuk-mabukan atau bahkan pesta dengan musik yang sangat mengganggu hingga pagi, silahkan melapor. Tidak hanya itu, warga Kota Kupang juga dipersilahkan untuk melaporkan jika terjadi bencana alam, kebakaran, maupun apa saja yang membutuhkan kehadiran anggota Polri.
Jika warga menemukan kasus-kasus ini agar segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 (24 jam seluruh Indonesia – Kami Siap Melayani).
Selain Layanan Kepolisian 110, Anda juga dapat menyampaikan pengaduan langsung kepada para Kapolsek Polresta Kupang Kota:
Kapolsek Kota Raja: AKP. Leyfrid D. Mada, S.H ( WA: 081236054567)
Kapolsek Kota Lama: AKP. Zainal Arifin Abdurahman, S.H (WA: 081339068860)
Kapolsek Maulafa: AKP. M.L. Peterson Riwu, S.H (WA: 082144333953)
Kapolsek Alak: AKP. I Ketut Setiasa, S.H (WA: 082144232003)
“Dengan semangat “Polri Untuk Masyarakat”, kami mengapresiasi laporan dan pengaduan dari masyarakat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban,”demikian etikan informasi dari laman resmi Polresta Kupang Kota (website Tribrata news).
Untuk diketahui, Kota Kupang sedang maraknya pesta dimana-mana. Dan, di beberapa tempat, pesta menimbulkan keributan. Bahkan musik dibunyikan hingga pagi, sehingga sangat mengganggu lingkungan, pasalnya disana ada warga yang sakit serta orang tua yang membutuhkan suasana tenang untuk istirahat. Bahkan ada warga yang sakit, mereka merasa sangat terganggu dengan dentuman musik yang kencang. (BOY)






