Sidang Terhadap Randy Badjideh Hampir Usai, Segera Hadapi Tuntutan

Metro256 Dilihat

MEDIATORKUPANG.COM, KUPANG—Persidangan dengan agenda pembuktian terhadap terdakwa Randy Badjideh dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe dan anak balitanya Lael Maccabee,  selesai. Ini ditandai dengan dimintainya keterangan saksi meringankan yang adalah ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Undana Kupang, yakni Simplexius Asa, SH., MH, Senin (27/6).

Sidang yang berlangsung di ruang Cempaka Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang ini dipimpin oleh Wari Juniati selaku hakim ketua, serta hakim anggota masing-masing Tedy Windiantoro, Oka Mahardika, Reza Tiram, dan Murtad. Ini merupakan pemeriksaan terakhir dalam agenda pembuktian. Sementara Yance Mesakh bersama Amos Lafu, Benny Taopan, Obed Djami juga hadir mendampingi Randy Badjideh sebagai klien mereka.

Adapun keterangan ahli berkaitan dengan kasus ini, atas pertanyaan penasehat hukum (PH) terdakwa, ahli  menyebutkan kejahatan terhadap jiwa secara umum disebut pembunuhan dan kejahatan secara umum terhadap badan disebut penganiayaan. Dan pembunuhan menurut KUHP dibedakan atas pembunuhan serta pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 338 sampai 349 KUHP pidana serta kejahatan terhadap jiwa pasal 351.

Selanjutnya ahli pidana menyampaikan, kejahatan terhadap jiwa, pelaku menghendaki hilangnya nyawa, sebaliknya kejahatan terhadap badan, pelaku tidak menghendaki nyawa . Di dalam aturan kejahatan jiwa dan badan diatur juga pasal penganiayaan sampai matinya korban.

Standing point menurut ahli adalah  “niat awal.” Ditegaskan bahwa pembunuhan sejak awal pelaku menghendaki nyawa korban atau sekedar penderitaan fisik. Dilanjutkan berkaitan dengan pembunuhan berencana ahli mengatakan bahwa  waktu yang cukup bagi pelaku untuk tetap merencanakan serta mempertimbangkan apakah ia akan tetap pada niat untuk mengambil nyawa orang atau tidak.

Baca Juga  Wali dan Wawali Minta Maaf Pada ASN

Ditambahkan unsur berencana dalam aspek kesengajaan meliputi sengaja sebagai maksud, sebagai sebagai kepastian atau sengaja sebagai pembunuh. Dihubungkan dengan sebagai maksud maka pelaku akan mengarahkan sumber daya yang cukup besar secara efisien untuk menunjang maksudnya.

Dilanjutkan ahli melalui pertanyaan PH mengenai tidak adanya saksi mata yang melihat ataupun mendengar, jawab ahli terhdap tersangka mempunyai tiga hal. Mempunyai hak untuk berbohong, hak untuk diam dan tidak menjawab dan seorang terdakwa tidak boleh menerangkan sesuatu yang merugikan dirinya sendiri, dan itu dijamin oleh konstitusi.

Terhadap keterangan saksi meringankan unsur pidana, terdakwa Randy mengatakan tidak tau apa-apa. Sidang yang dimulai pukul 13.00 Wita ini ditutup dan akan dilanjutkan pada 13 Juli 2022 dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (MAG1/BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *