MEDIATORKUPANG.COM, KUPANG—Penasehat hukum (PH) Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Astrid Manafe dan Lael Maccabee, beserta Gabungan Pengacara Kota Kupang melaporkan dua akun ke Polda NTT. Adalah Aldry Dalton Ndolu, yang adalah salah satu pengacara Randy melaporkan kedua akun Facebook masing-masing “Beta Alaut Timor” dan “Ochy Mboroh” dengan dugaan melakukan tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE).
Untuk diketahui, pada pukul 10.00 Wita, Aldy bersama gabungan pengacara ini mendatangi Ruang SPKT Polda NTT. Mereka diantara Yance Mesakh , San Fatu, Amos Lafu, Ridho Manafe, Benny Taopan, Adi Adoe dan beberapa lainnya.
Ikhwal laporan ini berawal dari sidang sebelumnya Senin (20/6) manakala terkadi adu mulut serta makian dan ancaman lalu ada saling dorong antara massa dengan penasehat hukum Randy. Adapun barang bukti yang diajukan yakni video yang beredar di media sosial dan akun Facebook, seperti diperlihatkan oleh Benny Taopan yang juga pengacara terdakwa. Isi akun itu bernada makian dan ancaman terhadap Yance Mesakh, Aldrin dalton Ndolu serta ancaman berupa sharelokasi/Google Maps rumah milik Dicky Ndun yang merasa ketakutan dan dinilai melanggar UU IT.
Dalm konferensi pers gabungan pengacara yang disampaikan oleh Melkzon Beri, SH mereka mempertegas laporannya ke polisi terkait ancaman oleh kedua akun tersebut. Akun Facebook Beta Alaut Timor dalam postingannya menulis makian, cacian serta hinaan menggunakan bahasa dawan Timor (menggunakan nama binatang). Akibat ancaman ini, nama baik secara pribadi dan profesi sebagai pengacara tercemar bahkan rekan Yance Mesakh dan Benny taopan disebut-sebut.
Sedangkan akun Facebook “Ochy Mboroh” memposting di group Flobamora Tabongkar mengenai penghinaan secara pribadi dan melecehkan profesi advocad. Berikutnya adalah Dicky Ndun melaporkan Mex Sinlae karena diduga telah melakukan tindak pidana umum pengancaman. Dicky Ndun yang merasa ketakutan katena diancam akan dihabisi nyawanya, memilih melapor ke polisi. Amos Lafu sebagai sesama rekan advokad mengatakan, kedatangan mereka ke SPKT Polda NTT semata-mata sebagai aksi solidaritas sebagai sesama pengacara. (MAG1/BOY)