MEDIATORKUPANG.COM, KUPANG—Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Astrid Manafe dan Lael Maccabee, dituntut hukuma mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan kasus yang menyita publik itu. Sidang ini berlangsung Senin (18/7/2022) di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan dengan agenda tuntutan JPU terhadap Randi Badjideh.
Sidang ini dipimpin hakim ketua Wari Juniati didampingi empat orang hakim masing-masing Reza Tirama, Oka Mahardika, Teddy windiantono dan Murtad. Tuntutan diawali dengan pembacaan kronologi dari awal pemeriksaan saksi sampai pada keterangan ahli. Sementara JPU yang hadir, Harry Franklin, Siska Marpaung, dan Herman rekodeta. Adapun point-point rujukan yang dibacakan oleh ketiga JPU antara lain proses penjemputan korban Astrid bersama anaknya sampai pada eksekusi.
Berdasarkan screenshot hasil percakapan Ira Ua dan Astrid Manafe yang saling menyerang, pertengkaran antara Randy dan Ira Ua yang ditandai dengan sering keluarnya kata “Beta Pi bunuh dong sa ko ma.” Serta hasil screenshot percakapan Randy dan Ira Ua “Beta bunuh orang mama” yang diucapkan beberapa kali. Ada juga keterangan ahli forensik yang dalam kesaksiannya, terdapat jenazah dengan kondisi pembusukan lanjutan serta berbagai bentuk kekerasan pada kedua tubuh korban. Dari uraian ini, maka kami JPU berpendapat bahwa unsur ini telah sah menurut hukum dan Randy Badjideh melakukan tindak pidana sebagaimana melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan orang mati.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHAP Pidana junto pasal 55 ayat 1 dalam dakwaan pertama primer dan pasal 80 ayat 4 junto pasal 76c UUD no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam dakwaan kedua Primer maka terdakwa wajib dihukum setimpal dengan perbuatannya,”demikian tuntutan JPU.
Sebelum tiba pada tuntutan, JPU meminta hal-hal yang menjadi pertimbangan yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa, yang menyebabkan dua orang korban Astrid dan ana Lael Maccabe yang merupakan anak biologis terdakwa. Perbuatan terdakwa berdasarkan tuntutan JPU, masuk dalam kategori sadis dan tidak berperikemanusiaan. Tidak hanya itu, terdajwak juga tidak menunjukan rasa empati sekalipun , tidak terus terang mengakui perbuatannya, bahwa terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Karena itu hal-hal yang meringankan tidak ada.
Berdasarkan uraian diatas JPU dalam perkara ini memperhatikan ketentuan UU yang bersangkutan menuntut. Pertama terdakwa Randy terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan orangtua terhadap anak. Kedua menuntut terdakwa Randy Badjideh dengan hukuman mati, serta ketiga menyatakan beberapa barang bukti berupa topi penutup kepala anak dan sebagainya. Terhadap tuntutan ini, PH terdakwa Benny Taopan dan Yance Mesakh meminta waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan (pledoi), dan sidang dijadwalkan lagi pada tanggal 1 Agustus 2021. (MAG1/BOY)