Ahli Forensik: Astrid dan Lael Mati Karena Dicekik, Randy Mengaku di Depan Hakim

Metro65 Dilihat

MEDIATORKUPANG.COM, KUPANG—Sidang kasus pidana pembunuhan sadis terhadap Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabee di Kelurahan Penkase Kecamatan Alak dengan nomor perkara 80/pid.b/PN/2022.kpg, terus bergulir. Dan tiba pada pemeriksaan saksi ahli dengan terdakwa Randy Badjideh. Jika pada Senin (13/6) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Ahli IT, maka dalam lanjutan persidangan Selasa (14/6/) pukul 15.00 WITA, bertempat di ruang Sidang Cakra PN Kupang, JPU menghadirkan Dr. Edi Saputra Hasibuan Sp.Kf. dia adalah ahli forensik pada RS. Bhayangkara Kupang, yang melakukan autopsi terhadap kedua  jenazah ibu dan anak ini. Dia dihadirkan untuk dimintai keterangannya di persidangan.

Pantauan Mediatorkupang.com, sejumlah keluarga korban hadir dan menyaksikan kelanjutan persidangan. Nampak orang dua dan keluarga dekat Astrid, yakni Saul Manafe, Jack Manafe dan keluarga lain yang didampingi penasehat hukum.

Persidangan dipimpin langsung oleh hakim ketua, Wari Juniati bersama hakim anggota masing-masing Teddy Windiantoro, Oka Mahardika, Reza Tiram dan Murtad. Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan oleh hakim dan dijawab secara baik oleh ahli mengenai kondisi kedua jenazah.

dr. Edi Saputra saat itu menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai kondisi kedua jenazah, menjelaskan dari awal 31 Oktober saat jenazah dibawa oleh pihak penyidik Polsek Alak.

Dijelaskan, saat itu kedua jenazah  dibungkus dengan plastik, dan di hari yang sama ahli melakukan pemeriksaan. dr. Edi membenarkan bahwa kedua korban dalam kondisi sangat mengenaskan dan pembusukan lanjutan (Sarfonifikasi) sekitar dua bulan lebih.

Sesuai pengakuan ahli dalam ruang sidang, sesuai hasil pemeriksaan kedua korban, kondisi korban (anak) sebagian tengkorak kepala hilang dan susah diidentifikasi, diperkirakan anak berumur 5 tahun. Terdapat memar, sobekan, ujung ujung jari terlepas dan memperkirakan kekurangan oksigen dan mati dalam keadaan lemas.

Baca Juga  Waspada, Hari Ini COVID di Kota Kupang Naik 4 Kasus

Sedangkan korban (perempuan) sesuai pengakuan, berusia diatas 20 tahun, masih dalam keadaan berpakaian lengkap dengan aroma tidak sedap (bau busuk), terdapat memar kebiruan  pada tengkorak kepala akibat terkena benda tumpul, bibir dan leher, pada bagian leher bawah rahang memar memanjang berukuran panjng 10cm , lebar 6Cm.

Pada bagian dada terdapat memar kebiruan berukuran 2,5cm. Sementara di bagian alat gerak atas dan bawah terdapat memar dan alat gerak kaki paha bagian depan terdapat luka menganga akibat pembusukan dan kedua ujung jari tangan terlepas.

“Menurut ahli dari keterangan tersebut  apakah merupakan kekerasan atau pembunuhan,”tanya hakim, dan dijawab dr Edi bahwa dilihat dari kondisi kedua korban serta ciri-ciri yang sesuai fakta, diperkirakan korban mengalami pencekikan dan pendekapan pada bagian mulut dan hidung sehingga kekurangan oksigen, dan mengakibatkan mati lemas.

Baca Juga  Perbuatan Randy Badjideh Sadis, Tidak ada Rasa Bersalah, JPU: HUKUM MATI

Di akhir persidangan ahli memberikan kesimpulan bahwa fakta dari pemeriksaan/Otopsi, kondisi kedua korban dalam kondisi pembusukan lanjutan, luka memar kebiruan pada kedua korban, terdapat resapan darah pada beberapa bagian tubuh korban, alat gerak mengalami sobekan dan kesimpulan adanya bekapan dan cekikan mengakibatkan kekurangan oksigen dan mengalami kematian.

Dari keterangan ahli, terdakwa Randy Badjideh mengakui bahwa benar mencekik korban perempuan (Astrid).  Ada keterangan lain yang diperoileh media ini di ruang sidang bahwa dengan penemuan mayat tersebut dan hasil otopsi tersebut diserahkan kepada penyidik Polsek Alak ,seminggu kemudian keluarga korban bersama penyidik menemui dr. Edi untuk selanjutnya memberikan sampel untuk pemeriksaan DNA. Sidang akan dilanjutkan Rabu (15/6). (MAG1/BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *