LPSK Launching Sahabat Saksi dan Korban Wilayah Provinsi NTT

Metro89 Dilihat

MEDIATORKUPANG.COM, KUPANG—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar kegiatan sarasehan budaya serta meluncurkan program perlindungan berbasis komunitas ‘Sahabat Saksi dan Korban’ wilayah Nusa Tenggara Timur yang berlangsung di Aula El Tari, Jumat (22/7/2022) petang.

Hadir saat itu utusan dari berbagai komunitas , instansi dan lembaga, Wakil Ketua LPSK Sulistianingsih, anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, Ketua MS GMIT, Pdt Merry Kolimon, Pdt Emy Sahertian yang adalah aktivis kemanusiaan NTT, Romo Paulus Narto yang adalah Ketua Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum Sarneli Sumba, Rully Novian yang adalah tenaga ahli LPSK. Hadir saat itu unsur Forkopimda NTT serta Ketua DPRD Prov NTT Ir. Emilia Nomleni.

Gubernur NTT dalam sambutannya yang dibacakan Assisten III, Meriani Bernadeta Usboko, berterimakasih kepada LPSK dan semua tim yang memilih NTT dalam hal ini Kota Kupang sebagai terobosan baru dalam pemahaman, pelatihan, pendampingan serta pendekatan berbasis komunitas dan lembaga swada masyarkat lainnya serta ikut membantu dalam proses pendampingan pada korban saksi. Dengan demikian maka masyarakat merasa terlindungi serta hak-haknya terpenuhi dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya bagi NTT sebagaiman diamanatkan UU no 13 Tahun 2006.

Baca Juga  Randy Badjideh Terlalu Berbelit-belit, Tidak Ada Hal yang Meringankan di Pengadilan

Dia melanjutkan,  sinergi semua pihak sangatlah penting mengingat banyak tantangan yang dihadapi dalam menciptakan penegakan hukum yang akuntabel, demokratis dan berkeadilan.

Pdt, Dr Mery Kolimon dalam orasi budaya menyampaikan LPSK di Indonesia hadir sebagai wujud kesadaran dan komitmen bangsa kita mendekatkan hukum dan HAM dengan memberikan jaminan perlindungan saksi korban, saksi pelaku, pelaku dan ahli dalam proses peradilan pidana.

“Menurut hemat saya, pelayanan perlindungan bagi kelompok rentan di Indonesia dari LPSK sejatinya menandai kedewasaan berdemokrasi sekaligus mewujudkan komitmen pengakuan negara terhadap hak hak asasi manusia dalam bangsa ini,”tegasnya.

Sementara dalam diskusi panel, Benny K. Harman selaku Ketua Komisi III DPR RI mengatakan UU LPSK ini sudah disahkan pada tahun 2006 dan dia adalah salah satu penyusun atau perumus sehingga sampai saat ini dia masih ingat akan isi serta maksud apa dibuatnya UU ini.

“Awalnya  konteksnya lebih pada agenda terbesar kita pemberantasan korupsi dan pencucian uang, sebab korupsi saat itu kita anggap sebagai kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh kelompok yang sulit ditembus, oleh karena itu kita membutuhkan masyarakat untuk ambil bagian dalam pemberantasan serta mengungkap fakta,”tegas Benny.

Baca Juga  Gabungan Komisi Setujui Rancangan KUA PPAS Pemkot Kupang

Lanjutnya lagi, semakin berkembang situasi UU LPSK tidak hanya untuk kasus-kasus korupsi akan tetapi untuk kasus-kasus tindak pidana pada umumnya diantara human traficking, terorisme serta narkoba dan lain-lain.

“Jadi konteks UU adalah lembaga ini hadir untuk melindungi masyarakat seutuhnya, supaya tidak boleh takut sedikitpun untuk memberi informasi kepada penegak hukum sebagai saksi ataupun korban maka LPSK diberi kekuasaan kewenangan untuk melindungi saksi-saksi dan para korban, dan NTT yang disebutkan tadi mencapai 1.162 kasus dari testimoni yang disebut tadi membutuhkan LPSK untuk hadir dan memberi dampak,”ujar BKH.

Romo Paulus Narto dalam testimoni sejauh mendampingi saksi dan korban mengatakan kata kunci dari pertemuan malam ini adalah “Peduli” akan tetapi dari keperdulian itu tidak cukup karena untuk menghentikan kejahatan perlu kerja keras dari semua pihak dan sahabat peduli ini merupakan sebuah terobosan untuk membantu dalam penguatan kapasitas kedepan lebih baik.

Sedangkan Pdt Emy Sahertian  menyampaikan makna tertinggi dari perlindungan saksi korban adalah mandat iman, dimana hati nurani tidak ada maka mata menjadi buta meskipun kita melihat kalau disitu ada kejahatan, serta hati nurani penuh dengan ketakutan maka mata menjadi buta dan mulut menjadi bisu.

Baca Juga  Pesan Paskah Pdt Merry Kolimon: Jangan Takut, Beranilah…

“Oleh karena itu sejauh yang  telah kami lakukan dalam pendampingan kolaborasi bersama LPSK, kami adalah sahabat korban karena sebetulnya keadilan itu perlu adanya partisipasi penegak hukum, pihak keamanan, pengambil kebijakan sekalipun. Sehingga terciptanya suatu instrumen demi kita sebagai manusia memanusiakan manusia lainnya,”tegas dia.

Di kesempatan terakhir Wakil Ketua LPSK Sulistianingsih sering disapa ibu Susi, mengharapkan semua instansi pemerintah, komunitas, Kepemudaan, LSM, organisasi masyarakat serta media pemberitaan  menjadi bagian dari LPSK dalam mewujudkan keadilan bagi setiap korban dan saksi pada proses pendampingan.

“Tentu kita tidak bisa berjalan sendiri tanpa bantuan dan kerjasama, agar cita-cita sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terlaksana dengan baik serta saksi maupun korban mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam undang undang,”ujar dia. Di akhir diskusi diberikan kesempatan kepada peserta untuk mendaftar sebagai sahabat korban dan saksi dengan mengikuti tutorial  pada tayangan layar. (MAG 1/BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *