Kupang (MEDIATOR)—Minggu (5/2/2023) pada kebaktian petang hari di gedung kebaktian GMIT Kota Kupang, berlangsunglah perhadapan 38 orang tim eksekutif/pelaksana kegiatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Abdi Damai periode 2023-2027. Kebaktian yang dipimpin Pdt.Yahya Milu,STh dari Sinode GMIT ini, juga dihadiri oleh Ketua Sinode GMIT Pdt. Merry Kolimon serta ratusan jemaat tetap maupun tamu yang memadati gedung kebaktian.
Untuk diketahui bahwa Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) membentuk sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH). LBH yang diberi label Abdi Damai ini hadir untuk melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.

Pdt Yahya Millu dalam khotbahnya yang terambil dari Kitab Bilangan 13 yang mengisahkan tentang kisah ke-12 orang yang diutus masuk ke tanah Kanaan sebagai pengintai, namun dari antara mereka, banyak yang ciut nyali. Sangat berbeda dengan Joshua yanag justru mengedepankan Allah yang menyuruhnya masuk ke tanah perjanjian itu. karena itu Pdt Obby hanya mau menekankan tentang pengharapan akan penyertaan Tuhan dalam setiap tigas. Hal yang sama pertegas oleh Ketua Majelis Sinode GMIT, Pdt Merry Kolimon.
Pdt Mery dalam suara gembalanya, meminta LBH ini tidak saja mencari kemenangan namun harus membela keadilan dan kebenaran. “LBH ini diharapkan bisa memberikan keadilan dan membela kebenaran, bukan untuk mencari kemenangan dalam sebuah perkara,”kata Pdt Merry menambahkan, “Ini merupakan suatu perutusan Tuhan, jadi harus memberikan pelayanan terbaik untuk kebenaran dan keadilan bagi para pencari keadilan”.
Pdt Merry berharap warga GMIT bisa menggunakan LBH Abdi Damai bila mengalami kasus hukum. Karena LBH Abdi Damai hadir untuk memberi pelayanan bagi jemaat GMIT dan masyarakat umum.
Sementara Ketua Divisi Humas LBH Abdi Damai, Bildad Torino Thonak kepada wartawan Minggu (5/2), menegaskan “LBH Abdi Damai ini memiliki tugas pelayanan hukum dengan memberikan bantuan hukum dalam hal pembelaan dan pendampingan serta memberikan pemahaman hukum bagi warga GMIT,”demikian Bildad. Menurutnya, LBH Abdi Damai GMIT ini didirikan untuk menjalankan tugas diakonia transformatif gereja dalam bentuk pelayanan hukum. Dan lanjutnya, ini bukan saja bagi warga GMIT tapi juga bagi masyarakat umum yang membutuhkan bantuan hukum.

“Pendampingan hukum yang akan dilakukan oleh LBH Abdi Damai ini secara cuma-cuma atau gratis,” kata Bildad. Dia menyebutkan sesuai visi misi pembentukan LBH Abdi Damai dalam penanganan setiap kasus hukum yang dibantu akan didasari pada prinsip-prinsip Firman Tuhan untuk penegakan keadilan, kebenaran dan perdamaian.
LBH Abdi Damai tersebut juga akan memberikan pemahaman hukum bagi warga GMIT dalam bentuk sosialisasi hukum bagi masyarakat terutama bagi warga GMIT.
Untuk diketahui bahwa Tim Eksekutif Pelaksanaan Kegiatan LBH Abdi Damai berjumlah 38 orang yang terdiri Advokat dan jurnalis ini dibagi atas Divisi Pendampingan, Divisi Humas dan Kerjasama, Divisi Pengembangan SDM, Divisi Perempuan dan Anak, dan Divisi Administrasi Keuangan.
Dalam LBH Abdi Damai, dipercayakan sebagai Direktur Errick Oka Mamoh, Wakil Direktur I, Amos Alexander Lafu, Wakil Direktur II, Lesly Anderson Lay. Tim Eksekutif Pelaksana LBH Abdi Damai ini yang nantinya akan menggerakan secara langsung operasional LBH Abdi Damai.
LBH Abdi Damai didirikan dengan Akta Notaris Nomor 2 Tanggal 8 November 2022, merupakan pelaksanaan Keputusan Sidang Sinode GMIT ke-34 Tahun 2019. Selain itu, amanat Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, yakni untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun dengan kemampuan ekonomi yang rendah. (*/BOY)






