KemenHAM NTT Beri Atensi Khusus Kasus Pengeroyokan di Tabanan, Kakanwil Tegaskan Kekerasan Bukan Jalan Keluar

Polkam454 Dilihat

KUPANG– Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Nusa Tenggara Timur (NTT), Oce Yuliana N. Boymau, menyampaikan keprihatinan dan dukacita yang mendalam atas peristiwa pengeroyokan terhadap seorang terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD yang berujung meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Sebagai kantor wilayah yang membawahi Wilayah Kerja Bali, Kanwil KemenHAM NTT menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak hidup yang wajib dihormati dan dilindungi, sehingga tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.

Oce Yuliana N. Boymau mengatakan bahwa peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya kerentanan di tengah masyarakat dalam mengendalikan emosi dan merespons suatu permasalahan.

“Tindakan pencurian memang merupakan perbuatan yang melanggar hukum, namun penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan. Masyarakat seharusnya melaporkan dugaan tindak pidana kepada ketua RT, RW, aparat desa, maupun kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”demikian Oce.

Lebih lanjut, Oce menegaskan bahwa tindakan menghilangkan hak hidup seseorang melalui aksi main hakim sendiri merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, termasuk trauma bagi keluarga korban, khususnya anak-anak yang ditinggalkan. Oleh karena itu, Kanwil KemenHAM NTT memandang penting adanya perhatian terhadap pemulihan kondisi psikologis keluarga korban sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga  Demokrasi yang Buruk, Dorong Simpatisan Jeriko Gandeng Aktivis Mahasiswa NTT Gelar Diskusi
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Nusa Tenggara Timur, Oce Yuliana N. Boymau saat berada di Polsek Denpasar Selatan.
Foto: Dok

Sebagai bentuk komitmen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian HAM, Oce menyampaikan bahwa Kanwil KemenHAM NTT melalui Wilayah Kerja Bali akan terus mengawal penanganan kasus ini dengan melakukan koordinasi bersama aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan terkait. Pengawalan tersebut bertujuan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak. Selain itu, Kanwil KemenHAM NTT juga akan mengupayakan agar anak korban memperoleh pendampingan psikolog guna membantu memulihkan trauma yang dialaminya.

Oce Yuliana N. Boymau mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting agar tidak mudah terpancing emosi maupun melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia menekankan bahwa penyelesaian setiap persoalan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan secara adil sekaligus tetap menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap warga negara. (RLS/KEMENHAM-NTT/TIM)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan