NTT Tidak Aman Lagi Bagi Perempuan dan Anak, KemenHAM Bedah Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Metro256 Dilihat

Kupang (MEDIATOR)—Siapa sangka, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi NTT kian meningkat dari tahun ke tahun. Sebuah data mencengangkan terungkap dalam forum Rapat Evaluasi, Pelaporan Pemantauan dan Koordinasi Pemenuhan HAM di wilayah yang digelar oleh Kanwil Kementerian HAM Provinsi NTT, Senin (26/10) pagi di Neo Aston Kupang.

Kepala Kantor Wilayah KemenHAM NTT, Oce Yuliana Boymau bersama peserta mengikuti kegiatan.
Foto: dok

Data itu membuktikan bahwa Provinsi NTT menghadapi tantangan serius dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), terutama yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, terdapat 9 (Sembilan) kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum, dengan tiga di antaranya terjadi di NTT . Salah satu kasus yang mendapat perhatian publik adalah yang menjerat mantan Kapolres Ngada, yang proses hukumnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kupang.

Kepala Kantor Wilayah, Oce Yuliana Boymau merinci, sesuai SIMFONI PPA- Sistem Pencatatan Pelaporan Kekerasan Perempuan dan Anak , di Provinsi NTT pada tahun 2024 ada 473 kasus kekerasan menimpa anak perempuan dan 198 pada anak laki-laki atau total 671 kasus (Profil Gender dan Anak, 2023).

UPTD PPA Provinsi dalam periode Januari-Juli 2025 telah terjadi lebih dari 200 kasus kekerasan yang diterima dan dilayani . Bentuk kekerasan yang terjadi sangat beragam, mulai dari perkosaan, pelecehan seksual, sodomi, hingga eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) secara daring . Maraknya kasus eksploitasi anak di ranah digital, seperti melalui grup WhatsApp dan aplikasi lainnya, semakin memperparah situasi ini.

Baca Juga  Walikota Serahkan 2 Mobil Ambulans dan 5 Buah Motor untuk Operasional Puskesmas Alak dan Bakunase

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ruth Diana Laiskodat, S.Si., Apt., MM., dalam materinya juga membuka data mengejutkan.

Dia menyebutkan Data dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi NTT bahwa ada indikasi anak-anak usia dini terlibat dalam prostitusi anak.

“Penyebabnya tidak saja karena ekonomi melainkan kami menemukan kasus, mereka melakukannya karena ada kesempatan. Misalnya dia butuh uang Rp 300.000 untuk sebuah keperluan, dia enggan meminta di orang tua. Tapi karena saat itu ada peluang maka dia melayani orang dengan bayaran yang sama,”ungkap Ruth.

Tak hanya itu, UPT PPA NTT mencatat adanya trend kenaikan angka kekerasan pada perempuan dan anak. Yakni 381 kasus kekerasan yang dilakukan oleh suami, ayah, pacar, mantan pacar dan beberapa pelaku lainnya.

Sejak tahun 2022 hingga 2024, terjadi kenaikan signifikan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selama tahun 2022 ada 287 kasus, tahun 2023 ada 323 kasus atau naik 11,14% dan di tahun 2024 ada 398 kasus atau naik 18,84%. Sedangkan di tahun 2025, sementara direkap, semuanya dilaporkan ke UPTD PPA NTT.

Baca Juga  25 Tahun Melayani Tuhan, Pdt Billy Marcos Bollung Menjadi Saksi Penyertaan Tuhan yang Hebat

Dari total 398 kasus ini terbanyak dilakukan oleh ayah yakni 100 kasus, menyusul suami sebagai pelaku yakni 96 kasus dan disusul pelaku lainnya. Diantaranya keluarga, tetangga, guru, pacar, saudara, calon suami, teman, mantan pacar, majikan serta orang tua asuh. Sedangkan dari jenis profesi, korban terbanyak adalah pelajar yakni 126 kasus disusul wiraswasta dan ibu rumah tangga. Sedangkan pelakunya terbanyak adalah wiraswasta yakni 94 kasus, tidak bekerja 60 kasus dan tidak diketahui 81 kasus.

Berkembang dalam diskusi yanh difasilitasi oleh Kanwil KemenHAM bahwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak tidak boleh dianggap remeh oleh siapapun. Apalagi saat ini pelaku pelecehan terhadap anak berkeliaran dimana-mana. Mereka adalah orang-orang terdekat dari calon korban, seperti orang tua kandung, orang tua angkat, paman, maupun keluarga sedarah lainnya.

Karena itu sempat didiskusikan mengenai tindakan hukum yang menimbulkan efek jera bagi pelaku serta pola pendampingan dan konseling dalam kurun waktu tertentu demi memulihkan kembali psikologi korban.

Koordinasi Pemenuhan HAM

Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur merupakan instansi vertikal yang melaksanakan sebagian tugas Kementerian Hak Asasi Manusia di daerah, memilki peran untuk merencanakan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan Aksi HAM, dan implementasi Perlindungan, Penghormatan, Pemajuan, Pemenuhan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (P5 HAM) di daerah.

Baca Juga  Pengusaha NTT Support Pertumbuhan Ekonomi Bersperspektif HAM

Untuk itu Kantor Wilayah HAM NTT melaksanakan rangkaian kegiatan Pemantauan dan Koordinasi Pemenuhan HAM di Wilayah yang terdiri diawali dengan Rapat Persiapan Pemantauan dan Koordinasi Pemenuhan HAM di Wilayah kemudian Rapat Implementasi Pemenuhan HAM di Wilayah dan diakhiri dengan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pemantauan dan Koordinasi Pemenuhan HAM di Wilayah.

Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Pemantauan dan Koordinasi Pemenuhan HAM di Wilayah adalah :

* Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemenuhan HAM oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.

* Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan program HAM

Menyusun rekomendasi strategis untuk peningkatan pemenuhan HAM di Wilayah

* Rapat Persiapan Pemantauan dan Koordinasi Pemenuhan HAM di Wilayah Senin, 20 Oktober 2025.

* Rapat di kab/kota dalam rangka implementasi Pemenuhan HAM di Wilayah, Kamis 23 Oktober 2025.

* Rapat Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pemantauan dan Koordinasi Pemenuhan HAM di Wilayah Senin, 27 Oktober 2025

Peserta Rapat Pelaksanaan Pemantauan dan Koordinasi Pemenuhan HAM di wilayah berjumlah 25 orang (mengikuti offline). Peserta mengikuti secara online adalah dari Bagian Hukum Setda 22 Kab/Kota, DP3A Kab/Kota, Kepolisian daerah dan kabupaten.

Narasumber pada Rapat Evaluasi, Pelaporan Pemantauan dan Koordinasi Pemenuhan HAM di wilayah adalah

Dirjend Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM RI (Kebijakan Nasional Pelayanan dan Kepatuhan HAM), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (Situasi Pemenuhan Hak Anak di Provinsi NTT) serta dari pihak kepolisian Polda NTT. (TIM)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan