Denpasar (MEDIATOR)–Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia NTT, Rabu (5/11) pagi membangun komunikasi dan koordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Bali di Denpasar.
Kunjungan yang dipimpin Kakanwil Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana N. Boymau ini tak lain dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi antar Kementerian. Disana, tim dari NTT yakni Oce Boymau bersama Welly Manu selaku Staf diterima Eem Nurmanah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Supardan, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil Kemenham NTT, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, Koordinator Wilayah Kerja Bali.
“Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Kemenham NTT dan Kanwil Kemenkum Bali dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan HAM,”demikian Oce Yuliana N. Boymau dalam release kepada media.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat selama kurang lebih 30 menit, kedua pimpinan Kanwil membahas langkah-langkah strategis peningkatan kerja sama antar unit kerja Kementerian Hukum dan Kementerian HAM, khususnya di wilayah.
Ikut dibahas pula pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua Kanwil mengenai sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan HAM. PKS tersebut merupakan bagian penting dari upaya optimalisasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM), serta implementasi Asta Cita dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
Masih menurut Oce, sangat penting kolaborasi antar Kanwil untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan HAM berjalan selaras dan berdampak nyata bagi masyarakat, baik di NTT maupun Bali.
Sementara Eem Nurmanah juga menyambut positif kunjungan tersebut sebagai bentuk nyata komitmen bersama dalam mempererat hubungan kerja lintas Kementerian guna mewujudkan layanan hukum dan HAM yang efektif, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Kedua pihak berhasil membangun komunikasi dengan baik dan mengidentifikasi langkah-langkah strategis untuk memperkuat kerja sama dan sinergitas antar Kementerian di bidang hukum dan HAM.
Serta tumbuhnya komitmen bersama untuk mengoptimalkan implementasi P5HAM dan Asta Cita melalui kegiatan pembinaan hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan, dan pelayanan hukum yang berperspektif HAM. (RLS/KemenHAM-NTT/TIM)






