KUPANG—Pemerintah Provinsi NTT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Konflik Horizontal antara Warga Dusun Bele (Desa Waiburak) dengan Warga Dusun Lewonara (Desa Narasaosina), Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Senin (3/8/202) di Ruang Rapat Gubernur.
Hadir dan memimpin rapat, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, ikut hadir Kepala Kantor Wilayah KemenHAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau, Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT, Kepala Bidang PDK Kanwil KemenHAM NTT, Jeanet Sunbanu serta unsur lainnya.
Dalam Rakor itu, Gubernur Melki menegaskan bahwa penanganan konflik tidak boleh berhenti pada penghentian bentrokan semata, melainkan harus menyentuh akar permasalahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Karo Ops Polda NTT Kombes Pol. Joni Afrizal menambahkan, Kapolda NTT telah turun langsung ke lokasi kejadian dan memerintahkan penyekatan oleh pasukan Satbrimob terdekat. Polda NTT menurutnya memberikan layanan pemulihan psikologis (trauma healing) bagi korban terdampak, khususnya anak-anak sekolah, serta menyediakan bus Satbrimob untuk antar-jemput siswa. Polda NTT juga mengupayakan bantuan rumah layak huni bagi warga terdampak konflik.
Di kesempatan yang sama, Kasrem 161/Wira Sakti Kolonel Inf. Albertus Yostina menyampaikan bahwa Kodim 1624/Flores Timur telah diperintahkan untuk membantu pengamanan di lokasi konflik dengan perlengkapan keamanan yang memadai. TNI AD berkomitmen untuk terus berkolaborasi menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
KemenHAM Lakukan Penelusuran
Kepala Kantor Wilayah KemenHAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau di forum itu menyampaikan bahwa tim Kanwil KemenHAM NTT telah melakukan penelusuran dan verifikasi pada tanggal 26- 29 Juli 2026. Dengan kolaborasi lintas sektor bersama BINDA NTT dan Pemkab Flores Timur.
“Dari hasil penelusuran diperlukan adanya Keputusan Kepala Daerah Pengakuan Hak Batas antara dua dusun bertikai. Pemenuhan hak kesehatan bagi korban yang terluka, korban anak karena tidak dapat bersekolah dan hak perempuan menjadi komponen yang perlu ditindak lanjuti,”demikian Oce.
Dia juga menyarankan agar dampak perang antar dusun yang masih berkiblat pada budaya turun temurun tersebut perlu difasilitasi atau dikemas menjadi festival atau event seperti misalnya tarian Ca-ci Manggarai.
Masih di kesempatan yang sama, Kabinda NTT Eko Hassep Nurgito menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur telah menetapkan status keadaan darurat di wilayah terdampak hingga bulan Oktober. Informasi intelijen terbaru menunjukkan indikasi positif bahwa kedua belah pihak yang bertikai telah bersedia untuk bersepakat damai dengan fasilitasi dari Pemda Flores Timur.
Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN NTT Warang Abdul Zainal Abidin menjelaskan bahwa sebagian besar wilayah di area konflik belum bersertifikat. Kanwil BPN NTT melalui Kantor Pertanahan Flores Timur siap memfasilitasi penerbitan sertifikat.
Sesuai ketentuan, sertifikasi tanah baru dapat diproses apabila status tanah sudah bersih dan bebas dari konflik (clear and clean).
Kepala Kesbangpol Provinsi NTT Noldy Hosea Pelokilla menyampaikan bahwa konflik mengakibatkan kerusakan beberapa unit rumah serta menelan korban jiwa. Dalam dua hari ke depan, Pemkab Flores Timur akan memfasilitasi upaya rekonsiliasi dan penandatanganan kesepakatan damai antar kedua belah pihak.
Dari penjelasan tersebut, Hakim dari Pengadilan Tinggi yang hadir mengusulkan agar keputusan tersebut didaftrakan untuk berkekuatan hukum tetap. Komitmen Pemprov NTT yaitu mengawal penuh proses hukum dan upaya perdamaian hingga tercipta kesepakatan yang inklusif serta diterima oleh semua pihak dan juga menghimbau seluruh masyarakat, khususnya pihak yang bertikai, untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh isu/informasi yang tidak menyesatkan.
Ada yang menggembirakan dari pertemuan ini, Pemerintah Provinsi NTT dan semua mitra sepakat untuk melanjutkan langkah-langkah medisi termasuk memastikan pemenuhan hak korban. (RLS/KEMENHAM-NTT/BOY)






