ADONARA–-Angin segar perdamaian itu berhembus dari Adonara, Kabupaten Flores Timur, Senin (10/8/2026). Bertempat di Aula Paroki Kristus Raja Waiwerang-Adonara Kab. Flores Timur, berlangsunglah upacara rekonsiliasi damai dan ritual adat Lepan Dopi Ledan Gala antara Dusun Lewonara, Desa Narasaosina dan Dusun Bele, Desa Waiburak.
Rekonsiliasi damai ini menjadi puncaknya penyelesaian sengketa agraria (lahan) yang sempat memicu ketegangan antar kedua desa pada Sabtu, (18/7/2026) lalu. Peristiwa tragis tersebut menyebabkan 3 orang meninggal dunia, 68 unit rumah terbakar serta menimbulkan sejumlah kerugian lainnya.
Acara bersejarah ini menjadi puncak dari rangkaian dialog, penyusunan komitmen bersama, dan penetapan Jeda Sakral yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Pemerintah Provinsi NTT, serta unsur TNI-Polri pascamusyawarah para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda Desa waiburak dan Desa Saosina pada 5 Agustus 2026 lalu.
Rangkaian rekonsiliasi ditandai dengan pembacaan komitmen damai dan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Damai, dilanjutkan dengan Sumpah Adat dan Ritual Bau Lolon oleh para tetua adat Lewonara dan Bele sebagai pengukuhan sakral di hadapan Rera Wulan Tana Ekan (Tuhan dan Alam Semesta).
Hadir dan menjadi saksi moment penting itu, Wakil Gubernur Provinsi NTT, Johni Asadoma, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau, Wakapolda NTT, Brigjen Pol Faizal S.I.K.,M.H., Kapolres Flores Timur, AKBP Gede Putra Yase, Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dehen, Ketua DPRD Flores Timur, Albertus Ola Sinuor, Dandim 1624 Letkol Inf. Erly Merlian, Wakil Bupati Flores Timur, Ignasius Boli Uran, Forkopimda, Tokoh Agama, Adat dan Masyarakat Flores Timur serta tim 9 dan tim 5 untuk perdamaian.
Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dehen, menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi NTT, Polda NTT, Kementerian HAM, Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur, serta seluruh pihak terkait yang telah berupaya mendukung penandatanganan komitmen damai antara Desa Narasaosina dan Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur.

Foto: Dok
Hal yang sama dipertegas Kapolda NTT melalui Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Faizal, yang berharap agar konflik ini berakhir di sini dan tidak berlarut-larut hingga ke anak cucu. Konflik tersebut dinilai telah menghambat perekonomian dan aktivitas masyarakat luas.
“Tanah adat merupakan warisan luhur yang wajib kita hormati dan jaga bersama. Namun, jangan sampai warisan tersebut menjadi sumber perpecahan dan tumpah darah antar saudara. Tanah dapat kita bicarakan, batas dapat kita sepakati, dan persoalan dapat kita selesaikan, namun nyawa yang telah hilang tidak akan pernah dapat kita kembalikan,” ungkapnya.
Polda NTT berkomitmen untuk mendorong penyelesaian yang menyeluruh melalui pendekatan keagamaan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui pendekatan adat, keagamaan, sosial, dan kemanusiaan, tambahnya.
Sementara Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, mengapresiasi kebesaran hati para tokoh adat, tokoh agama, pemerintah desa, dan masyarakat yang memilih jalan dialog ketimbang memperpanjang dendam.
“Konflik pertanahan telah memakan korban jiwa dan harta benda yang sangat kita sayangkan. Konflik tidak pernah membawa kemenangan bagi siapa pun; yang kalah sesungguhnya adalah persaudaraan kita. Melalui ritual Lepan Dopi Ledan Gala dan Jeda Sakral, kita diingatkan untuk meletakkan Dopi (perisai) dan Gala (tombak). Mari kita hidupkan kembali semangat hidup rukun sebagai kakak dan adik karena kita berasal dari satu rahim yang sama,” tegas Wagub Johni Asadoma.
Mantan Kapolda NTT ini ,juga menegaskan bahwa pembangunan tidak mungkin berjalan dalam suasana konflik. Jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, ekonomi, pariwisata, dan berbagai program pembangunan hanya akan memberikan manfaat maksimal apabila masyarakat hidup dalam keadaan aman dan damai.
Peristiwa masa lalu harus dijadikan pelajaran berharga agar bentuk pemaksaan kehendak atau kekerasan tidak kembali terulang di masa depan. Penandatanganan komitmen damai ini sangat penting karena jaminan atas rasa aman dan perdamaian merupakan prasyarat mutlak bagi pemenuhan HAM serta keberlanjutan pembangunan. Pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga pariwisata tidak akan pernah berjalan optimal jika masyarakatnya masih hidup di bawah bayang-bayang intimidasi dan ketakutan akibat konflik.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan komitmen damai. Kesepakatan ini menjadi penegasan bersama untuk menjaga keamanan, menghentikan segala bentuk tindakan pemicu perselisihan, serta mengutamakan komunikasi dan musyawarah apabila di kemudian hari muncul persoalan.
Di sela-sela kegiatan Kakanwil NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau menyempatkan diri bertemu langsung dengan salah satu penggerak HAM, Edel Merikuin Agnes Lakonawa asal Desa Horinara, kecamatan Kelubagolit, Kabupaten Flores Timur. Beliau menghimbau agar penggerak HAM berfokus pada penegakan martabat manusia, kesetaraan hukum, serta terwujudnya masyarakat yang bebas dari diskriminasi dan penindasan.
Diharapkan agar penggerak HAM sejak dini mulai berproses dan bekerja sesuai dengan aturan dan tugas yang di emban. Kakanwil juga meminta kepada penggerak HAM untuk menjadi fasilitator di desa. Mengidentifikasi persoalan hak dasar bersama masyarakat, mengedukasi masyarakat akan nilai-nilai HAM, melaporkan persoalan pemenuhan HAM dan menginisiasi kegiatan perlindungan pemenuhan HAM.
Dengan dilaksanakannya penandatanganan komitmen damai diharapkan menjadi awal kehidupan baru, ketika persaudaraan, kearifan adat dan kebersamaan menjadi fondasi dalam menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat Adonara Timur.
Pemerintah Provinsi, Kementerian HAM NTT, Polda NTT, seluruh Forkopimda Kabupaten Flotim serta semua unsur terkait akan terus memberikan dukungan dan menjaga situasi keamanan agar masyarakat dapat menjalani aktivitas tanpa rasa khawatir.
Perdamaian ini juga merupakan hasil dari kemauan bersama. Karena itu, komitmen yang telah disepakati harus dijaga bersama, bukan hanya pada saat kegiatan berlangsung, tetapi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Sementara keterlibatan sesepuh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah dan aparat keamanan memiliki peran penting untuk memastikan suasana damai terus terpelihara. Setiap persoalan yang muncul diharapkan dapat diselesaikan dengan kepala dingin melalui komunikasi, musyawarah, mekanisme adat maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau tidak mudah terpengaruh oleh provokasi maupun informasi yang dapat kembali memperkeruh hubungan kedua pihak.
Ritual Adat
Setelah rangkaian pembacaan komitmen dan kesepakatan damai, kegiatan dilanjutkan dengan ritual adat yang sarat dengan nilai spiritualitas lokal.
Ritual tersebut dilaksanakan untuk memohon berkat kepada Tuhan (Ala Teten Rena) dan leluhur/tanah (Lemu Tanah). Melalui cawan-cawan adat yang diangkat, disampaikan doa permohonan berkat kepada Tuhan, sekaligus ungkapan rasa syukur atas pulihnya ikatan persaudaraan.
Cawan adat menjadi simbol sakral tempat bertemunya niat tulus dan permohonan, sekaligus menjadi pengingat agar tidak ada lagi pihak yang melanggar janji perdamaian yang telah disepakati.
Melalui penyatuan hati dan ritual pemulihan ini (sambung koda haten), seluruh masyarakat diajak untuk memulihkan kembali hubungan kekeluargaan (kakan ari), menghentikan lingkaran dendam antargenerasi, serta menjadikan Adonara sebagai rumah bersama yang aman, damai, dan harmonis. (RLS/KEMENHAM-NTT/BOY)






