Tersangka Kasus Pembunuhan Astrid dan Lael Kenakan Baju Tahanan, Ini Penampakannya

Hukum116 Dilihat

MEDIATORKUPANG.COM—Tak butuh waktu lama bagi penyidik Reskrimum Polda NTT untuk merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) IU alias Ira Ua, yang mrmiliki nama lengkap Irawati Astana Dewi Ua, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Astrid Manafe dan bayinya Lael Maccabee. Dalam konferensi pers yang dipimpin Direkrut Reskrim Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Jumat (27/5/2022) di Mako Polda NTT menyebutkan bahwa hari ini juga berkas Ira dilimpahkan tahap pertama ke Kejati NTT.

Tak hanya itu, Patar pun menjelaskan bahwa penentapan tersangka ini setelah diperkuat alat bukti berupa keterangan saksi ahli serta alat bukti digital. Dan Polda NTT pun berharap kasus ini segara tuntas dan masyarakat NTT bisa mengikutinya secara baik.

Sementara, pada Jumat siang tadi, Ira nampak mengenakan pakaian tahanan berwarna orange. Dia dikawal oleh dua orang polwan yang tidak berseragam polisi.  Dan selama konferensi pers berlangsung, Ira ikut hadir dan berdiri di depan, namun dalam posisi menghadap ke tembok dan membelakangi insan pers.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Ira bersama suaminya, Randy Bajideh. Ira diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHPidana Subs pasal 338 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHPidana  Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 221 ayat (1) KUHPidana. (BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *