MK Nyatakan Tak Berwewenang Adili Permohonan  Vicoas Amalo dan Bima Fanggidae, Prof Yafet Rissy Serukan Mari Bangun Rote Ndao Bersama Paulus-Apremoi

Hukum469 Dilihat

Jakarta (MEDIATOR)–Sebagaimana diketahui, tanggal 4 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan KETETAPAN Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas permohonan PHPU yang diajukan Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024, Nomor Urut 02, yang berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 4 Desember 2024.

Mahkamah Konstitusi, dalam amar penetapannya “Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon”. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi bahwa berdasarkan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016…yang seharusnya menjadi “Objek dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan adalah Keputusan Termohon mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih’.

Namun demikian Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa  “Permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan permohonan pembatalan Keputusan Termohon (in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao) mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih sebagaimana ketentuan Pasal 2 PMK 3/2024, melainkan permohonan pembatalan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao tentang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024, sehingga permohonan Pemohon salah objek. Dengan demikian, permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya”.

Baca Juga  Pengadilan Oelamasi Eksekusi 2 Objek di Nekamese, Lawyer Jitraim Taebenu Perjuangkan Akses Jalan Warga 7 Desa

Menanggapi Penetapan tersebut, Pengacara Senior, Prof Yafet Rissy, menyatakan bahwa pertimbangan sudah sangat tepat. Ini berarti Mahkamah mempertimbangkan dan menerima eksepsi Lawyer  Pihak Terkait dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi  huruf A.2 Objek Peselisihan BUKANLAH Objek yang Berupa Keputusan Termohon (KPU) mengenai Keputusan Tentang Penetapan Hasil Pemilihan tetapi pembatalan berita acara rekapitulasi. Sebagaimana diketahui, dalam dalam eksepsinya, Pihak Terkait yang diwakili Prof Yafet Rissy dkk menyatakan bahwa “telah terbukti bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena yang menjadi Objek Perselisihan dalam Permohonan Pemohon adalah BERITA ACARA dan SERTIPIKAT Rekapitulasi Hasil. Sedangkan, yang termasuk dalam Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk mengadili Objek Perselisihan yang berupa KEPUTUSAN tentang PENETAPAN HASIL. Dengan demikian Mahkamah Konstitusi TIDAK BERWENANG untuk mengadili Objek Perselisihan yang berupa Berita Acara dan Sertipikat Rekapitulasi Hasil.

Baca Juga  Prof Yafet Rissy Pimpin Tim Hukum Bupati-Wabup Rote Ndao Terpilih, Yakin MK Tolak Gugatan Paket Lontar Malole

Selamat kepada Paulus-Apremoi

Pada kesempatan yang sama, Prof Yafet Rissy selaku Tim Lawyer mengucapkan selamat kepada Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelesy Dethan. Ia berharap KPU Rote Ndao dan DPRD Kabupaten Rote Ndao segera bertindak cepat memproses pelantikan Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelesy Dethan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao 2024-2029.  Prof Yafet Rissy juga berharap agar rakyat Rote Ndao segera Bersatu kembali untuk bersama-sama menyatukan energi positif bagi Rote Ndao yang lebih maju dan Makmur. (RLS/BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan