Jakarta (MEDIATOR)—Kisah kelam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua terulang di Kabupaten Kutai Kartanegara, dimana Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon yang menang dan memerintahkan untuk dilaksanakannya kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU). Fakta ini terungkap di website www.mkri.id yang dipublikasi Senin (24/2/2025).
“Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Pemohon) untuk sebagian dan mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024,”demikian putusan MK.
Dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disebutkan, Mahkamah memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Edi Damansyah yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya. Hal tersebut dilakukan tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 dan tidak mengubah nomor urut 1.
Lebih lanjut Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum terkait perdebatan periodisasi masa jabatan calon kepala daerah peserta Pilbup Kutai Kartanegara Tahun 2024. Bahwa dengan memperhatikan pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, masa jabatan yang dihitung satu periode yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan kepala daerah dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang dijalankan oleh pejabat definitif ataupun oleh pejabat sementara. Selain itu, dalam Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024 menyatakan masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat bahwa masa jabatan Edi Damansyah harus dihitung sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Timur pada 10 Oktober 2017, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Kartanegara sekaligus Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara. Sehingga masa jabatannya pada periode pertama harus dihitung sejak 10 Oktober 2017 sampai 25 Februari 2021, yaitu selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau telah lebih dari 2 tahun 6 bulan.
“Dengan demikian, Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” sebut Hakim Konstitusi Guntur dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025).
Pemungutan Suara Ulang
Masih dalam amar putusan perkara ini, Mahkamah juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara (Termohon) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Pemilihan harus dilakukan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. Kemudian pemilihan dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
“Dengan demikian, dalam rangka mengukuhkan legitimasi hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang dengan tanpa menyertakan Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara,” terang Hakim Konstitusi Guntur dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.
Kawal Putusan MK
Sementara, kuasa hukum pasangan Dendi-Alif sebagai penggugat, Prof Yafet Rissy, kepada Mediatorkupang.com, malam tadi, membenarkan hal itu.
“Benar adanya, bahwa dalam amar putusannya, MK mendiskualifiksi calon bupati pasangan calon nomor satu dan memerintahkan PSU. Jelas dalam amar putusannya, dan dengan demikian saya minta kepada kita semua untuk menghormati putusan ini,”tegas putra Rote kelahiran Betun, Kabupaten Malaka ini.
“Sejarah Sabu Raijua 2020/2021 berulang di Kutai Kartanegara, pemenang didiskualifikasi; dan PSU,”tambah Wakil Rektor UKSW Salatiga ini sembari menambahkan, dia sudah melihat kejanggalan itu sejak wal dihubungi oleh psalon Dendi-Alif.
“Sejak pertama kali saya dihubungi untuk menangani perkara sengketa pemilihan bupati Kutai Kartanegara, saya sangat yakin bahwa secara keilmuan hukum perkara ini bisa dimenangkan. Putusan MK ini mengkonfirmasi keyakinan saya sejak awal tersebut. Dari aspek ratio legis dan bukti, sejak awal saya yakin kasus ini terang benderang,”demikian Prof Yafet dalam statemennya.
Untuk diketahui, sebelumnya MK membatalkan penetapan rekapitulasi hasil keputusan KPU Sabu Raijua pemilihan bupati dan wakil bupati Sabu Raijua tahun 2020. MK pun memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan calon (paslon) nomor urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
“Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Sabu raijua tahun 2020,” kata Ketua Majelis Anwar Usman dalam sidang putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021, Kamis (15/4/2021).
Dalam sidang, Majelis Hakim Saldi Isra menyebutkan Orient memiliki dua paspor yaitu Republik Indonesia dan Amerika Serikat. Menurutnya, dalam Pasal 23 UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan huruf a, b, dan h menjelaskan tentang warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :
- memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
- tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
- mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
“Kepemilikan paspor Amerika Serikat demikian maupun negara asing lainnya jika merujuk pada Pasal 23 huruf h juncto huruf huruf a dan huruf b UU 12/2006 membawa konsekuensi bahwa yang bersangkutan yaitu Orient patriot Riwu Kore seharusnya secara serta merta kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia tanpa harus melalui mekanisme administratif pelepasan kewarganegaraan,” kata Saldi. (MKRI/BOY)






