Prof Yafet Rissy Pimpin Tim Hukum Cabup di Kutai Kartanegara, Minta MK Batalkan Rekapitulasi dan Gelar PSU

Lainnya1078 Dilihat

Kutai Kartaanegara (MEDIATOR)—Pengacara nasional kelahiran Betun-Kabupten Malaka, NTT, Prof. Yafet YW Rissy., SH., MSI., LLM PhD (AFHEA) memimpin tim hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegera No. Urut 3 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. Prof Yafet yang juka wakil rektor di UKSW Salatiga ini resmi mendaftarkan permohonan perselisihan pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 11 Desember 2024. Pendaftaran dimaksud oleh Kepaniteraan MK telah diterima dan dinyatakan lengkap dan diberi tanda terima berkas perkara No.156/P-Bup/PAN.MK/12/2024.

Informasi ini disampaikan Prof Yafet kepada Mediatorkupang.com, ketika ditemui setelah mendaftarkan permohonan Dendi-Alif ke MK, 11 Desember 2024.

Inti Permohonan

Dalam permohonannya, menurut Prof. Yafet Rissy, Pasangan Dendi-Alif, mendalilkan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024 pukul 04.06 WITA, harus dinyatakan batal karena bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No.10/2016.

Alasannya ialah karena Edi Damansyah telah menjabat dua (2) kali masa jabatan sebagai Penjabat Bupati atau Bupati definitive Kabupaten Kutai Kartananegara. KPUD Kutai Kartanegegara dinilai telah secara sengaja dan melawan hukum meloloskan dan menetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kukar No. Urut 1 Edi Damasyah dan Hendi Solihin.

Baca Juga  Bupati Lembata Meninggal Karena COVID, Gubernur: Selamat Jalan Sahabatku

Prof  Yafet Rissy juga menandaskan bahwa KPUD Kukar sebagai Lembaga pelaksana teknis juga dinilai telah membangkang dan tidak mentaati pertimbangan MK sebagaimana diputuskan dalam Putusan MK No.2/PUU-XXI/2023. Dalam Perkara ini, Edi Damansyah adalah pemohon Pengujian UU itu sendiri. Edy Damansyah sebenarnya telah menjalani masa jabatan sebagai Bupati dua periode baik dalam jabatan penjabat sementara bupati maupun bupati definitive. Konsekuensinya Edy Damansyah tidak dapat mencalonkan diri sebagai Bupati untuk periode ketiga.

Dalam pertimbangannya dalam Putusan MK No.2/PUU-XXI/2023,MK menyatakan bahwa “Oleh karena itu,…Mahkamah perlu menegaskan bahwa  yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon”.

Selanjutnya Prof Yafet Rissy menegaskan bahwa Pertimbangan di atas memperkuat dua Putusan MK sebelumnya yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 dimana MK menegaskan bawamasa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan” . Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020 MK juga menegaskan “bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan” .

Dan yang paling terakhir ialah Putusan MK No. 129/PUU-XXII/2024, dimana MK tetap konsisten dan menyatakan bahwa  “bahwa masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merujuk  pada masa jabatan  yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.”

Baca Juga  Prof Yafet Rissy Wakili UKSW Teken MoU dengan AIFIS untuk Perkuat Jejaring Internasional

Dengan demikian Pasangan Dendi-Alif  sebenarnya memperjuangkan tidak saja hak konstitusional yang telah dilanggar secara terang benderang oleh KPUD Kabupaten Kukar, tetapi sekaligus merupakan wujud itikad baik untuk menegakkan dan membela Putusan-Putusan MK di atas.

Diskualifikasi Pasangan Calon Edi-Solihin dan PSU

Oleh karena Pasangan Calon Edi-Solihin telah tidak memenuhi Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No.10/2016, dalam tuntutannya, Pasangan Dendi-Alif juga meminta agar MK mendiskualifikasi Pasangan Edi-Solihin dan memerintahkan KPUD Kukar menyelenggarakan pemilihan suara ulang (PSU) yang hanya diikuti Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Ir. Awang Yacoub Luthman, M.M., M.Si. dan Akhmad Zais, S.Sos., dan Pasangan Calon NomorUrut 3 atas nama Dendi Suryadi, SH. MH., dan Alif Turiadi, SE.

Baca Juga  KADIN Siapkan Ratusan Tabung Oksigen untuk 17 Rumah Sakit NTT

Prof. Yafet Rissy, yang juga merupakan seorang akademisi, yakin bahwa MK akan menjaga marwahnya dengan membela putusan-putusannya karena putusan MK berlaku seketika sebagai Undang-Undang sejak diucapkan (erga omnes).

“Saya juga meyakini bahwa MK akan mengabulkan permohonan Pasangan Dendi-Alif dan kepada semua pihak terkait dan rakyat Kukar diharapkan dapat mengikuti proses persidangan di MK dengan bijaksana dan tidak melakukan langkah-langkah yang bertentangan dengan hukum,”tandasnya ketika mengakhiri perbincangannya dengan media yang menemuinnya.  (RLS/BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan