Semarang (MEDIATOR)–Guru besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Prof Yafet Yosafet Wilben Rissy, S.H., M.Si., Ph.D., LLM (AFHEA) menegaskan, Notaris perlu dilindungi. Penegasan ini disampaikannya ketika tampil sebagai pembicara di Forum semjnar nasional yang digelar Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Demak, Selasa (2/6/2025) di Novotel Hotel, Semarang.
Dalam materinya ‘Perlindungan Hukum bagi Notaris dari aspek hukum Perdata dan Pidana’, dia menyebut alasannya bahwa notaris adalah pejabat publik/umum/negara yang menerima kuasa pemerintah untuk membuat akta otentik, legal certainlt: fairness and justice, keberlanjutan kemanfaatan/pelayanan publik serta melaksanakan ketentuan UU dan perintah jabatan.

Foto: dok
“Apanya yang dilindungi? Perbuatan hukum keperdataan dan kenotariatan sepanjang terkait dengan profesi notaris (pejabat umum/publik negara). Berikutnya, bukan perbuatan hukum pribadi (yang bersifat melawan hukum; pidana maupun perdata,”demikian Prof Yafet dalam materinya.
Tak hanya itu, wakil rektor UKSW Salatiga ini pun menambahkan, pasal pidana yang paling sering dikenakan kepada notaris yakni membuat surat palsu; memalsukan surat dan/atau menggunakan (pasal 263 KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Serta membuat akta palsu atau memalsukan akta otentik: surat hutang, dividen, kuitansi, surat kredit (pasal 264 KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pengacara yang sudah teruji di level nasional ini menambahkan, isu hukum pidana yang sering terjadi pada notaris seperti keterlibatan secara sengaja dalam tindak pidana terkait mafia tanah asset, kredit fiktif, perbankan, lelang, saham, warisan dan sebagainya. Serta kesengajaan notaris dalam tindak pidana penggelapan uang, surat dokumen, asset lainnya. Sedangkan dari aspek perdata, seperti perbuatan melawan hukum (1365 BW) juga degradasi akta.
Prof Yafet juga menyebut mitigasi risiko hukum bagi notaris yakni bertindak hati-hati dalam pembuatan akta, menghindari atau tidak membuat akta yang cacad syarat formil, atau cacad syarat substansi perjanjian yang melawan hukum. Dan membacakan akta khususnya isi akta kepada para pihak sebelum disetujui untuk ditandatangani.
“Berpegang pada keyakinan dan keteguhan akan kebenaran akta otentik yang dibuatnya sekalipun ada tekanan dan kriminalisasi,”ujarnya merinci mengacu pada putusan PN Semarang No 8/Pid.B/2025/PN.Smg tanggal 26 Maret 2025: notaris Yustiana Servanda, SH., MKn adalah contoh keteguhan dan konsistensi dalam membela martabat dan kedudukan notaris dan akta otentik yanh dibuatnya.
Dia meminta notaris menghindari kepengurusan ganda, menghindari konflik of interest, mentaati dan menghormati kode etik notaris serta menghindari tindakan obstruction of justice.
Di akhir materinya dia menutup “Good faith: jujur, tidak mengambil yang bukan haknya, tidak melawan hukum, nurani, moral dan etika, inilah kunci bagi notaris dalam menjalani tugas agar terhindarkan dari permasalahan permasalahan hukum,”pungkasnya. (BOY)






