Prof Yafet Rissy di Forum Notaris Demak, Bedah Perlindungan Hukum Bagi Notaris dari Aspek Hukum Perdata dan Pidana

Nasional1006 Dilihat

Semarang (MEDIATOR)–Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengda Kabupaten Demak, menggelar seminar nasional, Selasa (2/6/2025) pagi ini di Novotel Hotel, Semarang.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Prof Yafet Yosafet Wilben Rissy, S.H., M.Si., Ph.D., LLM (AFHEA) tampil sebagai pembicara. Wakil rektor UKSW ini akan membedah materi ‘Perlindungan Hukum bagi Notaris dari aspek hukum Perdata dan Pidana’. Narasumber lainnya yakni Dr. Habib Adjie S.H., M.Hum, beliau seorang notaris dan PPAT yang melayani di Kota Surabaya. Yang bersangkutan membawakan materi ‘Perlindungan hukum bagi notaris dari aspek undang-undang jabatan notaris’.

Informasi yang diperoleh media ini dari internal penyelenggara bahwa forum ini digelar dengan thema ‘Penguatan Fungsi MPD dan MKN sebagai garda perlindungan bagi Notaris’ mengacu pada beberapa kasus-kasus sebelumnya.

Baca Juga  FEB UKSW Sambut Dua Doktor Baru: Terobosan dalam Keselamatan Pelayaran dan Green HRM

Pernah ada seorang notaris di Semarang yang terkena kasus, dan kasusnya naik hingga ke pengadilan dan saat itu, Prof Yafet diminta menjadi saksi ahli.

Dengan diselenggarakannya seminar ini, diharapkan MPD dan MKN harus diperkuat karena merekalah tempat berlindung para Notaris.

Dengan kecakapan dan pemahaman yang baik akan regulasi, maka secara organisasi MOD dan MKN akan menjadi benteng perlindungan para notaris dimana saja. (BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan