Usai Putuskan Pemilu Terbuka, MK Bakal Laporkan Denny Indrayana

Nasional1055 Dilihat

Jakarta (MEDIATOR) – Sebuah langkah berani dengan menjunjung tinggi konstitusi sudah diambil oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (15/6) hari ini. Yakni memutuskan Pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. MK dalam putusannya menolak permohonan uji materi atas sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan enam pemohon. Amar putusan MK atas permohonan uji materi yang terdaftar dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu dibacakan pada persidangan yang digelar hari ini (15/6).

“Mengadili dalam provisi, menolak permohohan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar saat membacakan amar atas permohonan uji materi tersebut.

Sementara itu, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), mereka mengambil sikap akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke organisasi advokat. “Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada,”kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam konferensi pers seusai pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

Baca Juga  Mubes Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Tetapkan Amran Sulayman Nahkoda Baru, Dihadiri Delegasi NTT

Saldi Isra ingin organisasi advokat menilai apakah yang dilakukan oleh Denny Indrayana melanggar etik sebagai advokat atau tidak. Karena Denny Indrayana tinggal di Australia, Saldi Isra pun mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempelajari cara untuk bersurat kepada yang bersangkutan.  “Ini masih dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini, tetapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap ini,”ucap Saldi Isra.

Terkait perlu atau tidak melaporkan Denny Indrayana ke aparat penegak hukum, Saldi Isra memastikan bahwa MK tidak akan melaporkannya ke polisi.  “Kami di Mahkamah Konstitusi memilih sikap tidak akan melakukan sejauh itu,”ucapnya. Apalagi, MK menyadari sudah ada laporan polisi terhadap Denny. MK mempercayakan proses hukum dalam perkara pembocoran putusan kepada polisi.

Baca Juga  Nyali Besar

MK siap membantu polisi kalau diperlukan dalam mengusut laporan terhadap Denny, termasuk menghadiri proses permintaan keterangan. “Kalau sewaktu-kami kami diperlukan, kami akan kooperatif terhadap itu,” ujar Saldi. Dia mendorong kepolisian mendalami perkara ini secara independen.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri/jpnn.com/MediatorKupang.com

Proporsional Terbuka

Untuk diketahui, para pemohon dalam uji materi itu ialah Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi. Mereka mempersoalkan ketentuan Pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 Undang-Undang Pemilu. Ketentuan tersebut berbunyi, ‘Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka’. Para pemohon menilai sistem proporsional terbuka dalam pemilu bertentangan dengan konstitusi. Pendapat itu didasarkan pada alasan bahwa sistem proporsional terbuka mendistorsi peran partai politik yang berstatus sebagai peserta pemilu seperti diatur dalam Pasal 22E Ayat 3 UUD 1945.

Dengan sistem proporsional terbuka, caleg terpilih bukan ditentukan oleh parpol yang mengusungnya, melainkan melalui suara terbanyak. Saat menyampaikan pertimbangan sebelum pembacaan amar, MK menyatakan norma Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 tidak boleh dimaknai secara tunggal tanpa menghubungkan dengan norma-norma lain dalam UUD 1945. Setidaknya untuk memaknai Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 harus dikaitkan dengan norma yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, yakni kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. “…prinsip kedaulatan rakyat hampir selalu menjadi satu kesatuan pembahasan dengan pemilihan umum,” ujar hakim MK Saldi ISra saat membacakan pertimbangan.

Baca Juga  Kreasi Cerdas UKSW Songsong Pemilu 2024, Kolaborsi KPU RI Libatkan Ratusan Mahasiswa

Putusan MK itu membuat Pemilu Legislatif 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.  Dengan demikian, penentuan caleg terpilih dari satu parpol ditentukan berdasar suara terbanyak. Enam hakim MK sepakat soal penggunaan sistem proporsional terbuka di Pemilu. Namun, satu hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, memberikan pandangan yang berbeda (dissenting opinion) tentang substansi pengujian formal dan materiel yang diajukan oleh pemohon. (antara/ast/jpnn.com/KJR)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan