SORRY YEE…Tiga Hari Kedepan, KPU Ketok Palu Sahkan Prabowo-Gibran Sebagai The Next Leader

Nasional174 Dilihat

Jakarta (MEDIATOR)-Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi menolak semua gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dengan demikian, KPU punya waktu tiga hari ke depan untuk menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Terkait masing-masing gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, tiga hakim memiliki pendapat berbeda: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih meyakini adanya penjabat kepala daerah yang tidak netral selama pemilu. Hakim Arief Hidayat menilai adanya ‘defisit demokrasi’ dan menilai pemerintahan Jokowi ‘telah partisan memihak calon tertentu’.

Pada awal sidang, MK menyatakan tak ada bukti kuat penyelewengan kekuasaan yang dituding kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga  Lebaran Prabowo

MK menilai jabatan wapres yang dipersoalkan tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme, karena berasal dari pemilu. MK juga menilai dalil untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena terjadi ‘intervensi Presiden’ tidak beralasan hukum.

Dikutip Mediatorkupang.com dari laman VOA Indonesia petang ini, bahwa MK juga tak melihat keterkaitan penyaluran bansos dengan peningkatan suara paslon tertentu.

Meski demikian, MK memberi catatan agar bansos perlu ditata ulang penyalurannya menjelang pemilu. MK juga menilai perlu adanya pembenahan UU Pemilu untuk mengatur netralitas dan kampanye pejabat yang merangkap kader partai.

MK juga menyarankan presiden untuk membatasi diri saat tampil bersama capres yang dapat dilihat sebagai dukungan bagi kandidat tertentu.

Baca Juga  Nasihat Murid (Dahlan Iskan Tentang Seorang Tanri Abeng)

Sidang ini dihadiri kedua pihak pemohon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, juga pihak termohon yakni KPU. Pihak terkait, Prabowo-Gibran, hanya diwakili tim kuasa hukum. Seluruh komisioner Bawaslu juga turut hadir.

Presiden Jokowi pada Minggu (21/4) tak berkomentar banyak jelang putusan MK.

“Oh, itu kan wilayahnya Mahkamah Konstitusi, ya,” ujarnya.

KPU sebelumnya menyatakan Prabowo-Gibran unggul dengan 96.214.691 suara (58,6%) pada sidang pleno 20 Maret lalu, mengalahkan Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara (24,9%) dan Ganjar-Mahfud dengan 27.040.878 suara (16,47%).

Setelah pilpres dan pileg, sekitar 204 juta pemilih akan bersiap untuk kembali ke TPS pada 27 November 2024 mendatang untuk pilkada serentak di semua provinsi hingga kabupaten/kota. (VOA Indonesia/KJR)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed