Kupang (MEDIATOR)–Ave Justitia Law Firm yang beralamat di Jl. Kartini Raya N. 21 Semarang dalam suratnya kepada Redaksi Mediator Kupang tanggal 12 Desember 2025 yang dikirim melalui email, menyampaikan hak jawabnya atas berita yang dilansir media ini sebelmnya. “Melalui surat ini kami menyampaikan keberatan atas pemberitaan berjudul diantaranya: “PTUN Semarang Menegaskan Kewenangan Rektor, Gugatan Umbu Rauta Kandas”, “Gugatan Dosen UKSW Kandas: PTUN Pertegas Posisi Rektor, Berikut Pernyataan Prof. Intiyas”, dan “Putusan Pengadilan Pertegas Garis Otoritas di UKSW, Akademia Agar Utamakan Intelektualitas Jernih” yang Saudara tayangkan. Setelah kami cermati secara seksama, pemberitaan tersebut memuat penyederhanaan dan ketidakakuratan tertentu yang tidak sepenuhnya mencerminkan konteks perkara, pertimbangan hukum Majelis Hakim, maupun fakta persidangan sebagaimana tercantum dalam Putusan PTUN Semarang Nomor 55/G/2025/PTUN.SMG,”demikian isi surat yang ditandatangani Dr. Nimerodi Gulo, S.H.,M.H., Tyas Tri Arsoyo, S.H.,M.H, Yakub Adi Krisanto, S.H.,M.H.Sri Wahyuningsih, S.H.
Berikut kutipan lengkap hak jawab tersebut:
Narasi “Gugatan Kandas” di PTUN Semarang: Kewenangan Rektor UKSW Bukan Hak Prerogatif Tanpa Batas
Sejumlah portal berita, termasuk Detik, Tempo, Surat Pembaharuan, Jakarta Post Network
Indonesia, Tribun Jateng, Solopos, Gatra Indonesia, Indo pos, Palapa News, Klikwarta, Fajar
Harapan, Detak Pasifik, dan Mediator Kupang, menulis putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Semarang dalam perkara Nomor 55/G/2025/PTUN.Smg dengan formula yang nyaris seragam.
Judulnya tegas: pengadilan disebut “menegaskan kewenangan Rektor UKSW” dan “gugatan
Umbu Rauta kandas”. Bagi pembaca, pesan yang sampai sederhana. Rektor menang, mantan
dekan kalah, sengketa dianggap selesai.
Tetapi jika dokumen persidangan dibaca, gambaran itu tidak sesederhana kalimat di judul.
Dalam perkara tersebut, PTUN Semarang memang menyatakan gugatan “tidak dapat diterima”, namun secara gamblang Hakim dalam putusannya menuliskan bahwa pokok sengketanya tidak dipertimbangkan. Dengan demikian, Pengadilan belum pernah memeriksa secara substantif apakah alasan pemberhentian dekan sudah sah, proporsional, dan sesuai dengan hukum administrasi negara. Di titik ini, narasi resmi yang beredar di media mulai bergeser dari apa yang sebenarnya terjadi di ruang sidang.
Narasi Resmi dan Isi Berkas Perkara
Berita yang beredar menonjolkan dua hal. Pertama, eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut dikabulkan. Kedua, gugatan dinyatakan tidak diterima. Di atas fondasi itu, keputusan rektor memberhentikan Umbu Rauta sebagai Dekan Fakultas Hukum UKSW dan mengangkat dekan baru kemudian digambarkan sebagai kelanjutan wajar dari proses evaluasi kepemimpinan dan kepatuhan terhadap pakta integritas.
Dokumen perkara memberi warna lain. Sejak diangkat sebagai dekan untuk periode 2022-2027, Umbu Rauta menyodorkan catatan kinerja Fakultas Hukum yang berisi akreditasi unggul, penguatan jabatan fungsional dosen, pengembangan kerja sama dengan berbagai lembaga, serta inovasi pembelajaran. Keterangan itu tidak berdiri sendiri. Sejumlah saksi dosen, alumni, dan mahasiswa yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa suasana internal fakultas selama masa kepemimpinan Umbu Rauta justru kondusif dan produktif.
Konflik terbuka bermula pada Desember 2024. Rektor mengirim surat berjudul “Teguran Keras Pertama dan Terakhir”. Teguran tersebut bukan terkait kinerja Dekan akan tetapi karena dianggap tidak patuh atas permintaan rektor menegur salah seorang dosen di FH. Menurut penggugat, jenis sanksi seperti itu tidak pernah diatur dalam Statuta UKSW maupun Peraturan Kepegawaian Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana. Fakultas Hukum menyampaikan keberatan tertulis atas teguran tersebut. Tidak lama kemudian, Umbu Rauta menerima surat apresiasi dari rektor yang memuji kinerja fakultas dan memintanya tetap memimpin Fakultas Hukum. Beberapa bulan sesudah rangkaian teguran dan apresiasi itu, dua surat keputusan terbit. Umbu Rauta diberhentikan sebagai dekan (berbarengan dengan pemberhentian Kepala Program Studi S1 dan Koordinator Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Kealumnian), dan seorang dekan baru diangkat.
Alasan yang dipakai untuk mendasari pemberhentian pun dipersoalkan di persidangan. Soal
penanganan perkara dosen, soal kerja sama fakultas dengan pihak luar, sampai tudingan bahwa
dekan tidak dapat bekerja sama dengan rektor, dijawab dengan rujukan pada notula, surat
menyurat, dan kesaksian. Dalam kesimpulan tertulis, tim kuasa hukum Umbu Rauta menyebut
alasan tersebut tidak sejalan dengan fakta yang terungkap dan tidak memenuhi standar
penilaian kinerja yang objektif.
Di sini terlihat jarak antara narasi resmi yang hanya menyatakan “gugatan kandas” dan isi
berkas perkara yang memuat kronologi, fakta, dan bantahan yang jauh lebih kaya.
“Tidak Diterima” Bukan “Ditolak”
Perbedaan istilah dalam amar putusan yang tampak teknis sesungguhnya menentukan cara
publik membaca perkara ini. Dalam hukum acara PTUN, “gugatan ditolak” dan “gugatan tidak
diterima” bukan dua bentuk kalimat yang bisa dipertukarkan begitu saja.
Ketika gugatan ditolak, berarti Majelis Hakim sudah memeriksa pokok perkara. Alat bukti
diletakkan di meja persidangan, saksi dan ahli didengar, lalu pengadilan menyimpulkan dalil
penggugat tidak terbukti atau tidak beralasan hukum. Dalam posisi itu, tindakan pejabat yang
digugat dinyatakan tidak melawan hukum.
Sebaliknya, ketika gugatan dinyatakan tidak diterima, pengadilan berhenti di soal kelayakan
formil atau kewenangan mengadili. Putusan semacam ini lazim berkaitan dengan batas waktu
pengajuan gugatan, syarat administrasi yang tidak terpenuhi, atau penilaian bahwa perkara
jatuh di luar kompetensi absolut PTUN. Pokok perkara belum disentuh, sehingga tidak ada
penilaian apakah tindakan pejabat itu benar atau salah dari sudut pandang substansi.
Dalam perkara Umbu Rauta, PTUN Semarang memilih rumusan kedua. Eksepsi tergugat
mengenai kompetensi absolut dikabulkan, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, dan dengan
demikian pengadilan menyatakan diri tidak berwenang memeriksa lebih jauh. Akibatnya,
pertanyaan penting yang diajukan penggugat mengenai kesesuaian keputusan rektor dengan
Statuta UKSW, peraturan kepegawaian, dan asas asas umum pemerintahan yang baik, belum
pernah dijawab oleh putusan.
Bahkan yurisprudensi yang dipakai untuk memperkuat putusan yaitu Putusan Mahkamah
Agung Nomor 48 K/TUN/2002 pun sudah usang dan memiliki kekeliruan fatal karena Hakim
menyamakan kedudukan dekan dan dosen. Yurisprudensi yang lebih baru seperti pada Putusan
MA Nomor 170 K/TUN/2021 dan Putusan Nomor 23/G/2024/PTUN/ABN diketahui
Mahkamah Agung memutus perkara terkait pemberhentian pejabat oleh Rektor di lingkungan
Perguruan Tinggi.
Di sinilah letak persoalan ketika judul berita menyederhanakan amar tersebut menjadi “gugatan
kandas”. Publik tidak diberi kesempatan memahami bahwa pengadilan belum menilai isi
perkara. Kesannya, keputusan rektor sudah dibersihkan dari segala keberatan, padahal dari sudut hukum, pemeriksaan baru selesai di pintu masuk.
Kewenangan Rektor dan Kualitas Demokrasi Kampus
Di luar perdebatan istilah, perkara ini menyentuh soal lain yang lebih prinsipil, yaitu batas
kewenangan rektor perguruan tinggi swasta dan implikasinya bagi demokrasi di lingkungan
kampus dan justru mengancam pejabat di lingkungan Perguruan Tinggi.
Umbu Rauta dalam gugatannya menolak cara pandang yang menempatkan kewenangan rektor
seolah hak prerogatif yang tidak bisa disentuh. Ia merujuk pada ketentuan Statuta UKSW yang
mengharuskan pemberhentian dekan disertai alasan. Ia juga menunjuk peraturan kepegawaian
yayasan yang mengatur jenis sanksi dan tata cara penilaian kinerja. Dalam kerangka itu,
keputusan rektor bukan kehendak sepihak. Keputusan harus bersandar pada alasan yang
konkret, rasional, dan terbuka untuk diuji.
Lebih jauh, posisi Statuta UKSW sendiri diperdebatkan. Pihak rektor cenderung memandang
Statuta sebagai produk internal yayasan. Penggugat menempatkannya sebagai bagian dari
jaringan peraturan yang lahir karena perintah Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan
peraturan pelaksananya. Perguruan tinggi swasta yang memilih mengelola mandat negara di
bidang pendidikan tinggi masuk ke dalam ruang hukum publik. Konsekuensinya, keputusan
rektor terkait jabatan akademik bukan murni peristiwa privat, melainkan tindakan pejabat yang
layak dinilai dengan kacamata hukum administrasi negara.
Di atas itu semua, penggugat mengingatkan bahwa Mahkamah Agung dan PTUN dalam
sejumlah perkara sebelumnya pernah membuka ruang agar rektor perguruan tinggi swasta
digugat di PTUN ketika bertindak dalam kapasitas menjalankan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan. Sebagai contoh, dalam Putusan MA Nomor 413 K/TUN/ 2007 Hakim
membatalkan pemberhentian seorang Ketua Program Pascasarjana diberhentikan dari
jabatannya karena dilakukan tanpa dasar dan landasan yang kuat, dengan demikian telah
melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Perkara Umbu Rauta diminta
dibaca dalam rangkaian praktik peradilan tersebut, bukan sebagai sengketa internal yang
kebetulan masuk ke ranah pengadilan administrasi.
Dampak sosialnya sudah terasa jauh sebelum amar putusan dibacakan. Dosen, alumni, dan
mahasiswa Fakultas Hukum UKSW mencatat keresahan. Aksi protes muncul. Pertanyaan
tentang rasa aman sivitas akademika ketika menyampaikan kritik terhadap kebijakan kampus
mengemuka. Jika sengketa seperti ini ditutup dengan narasi tunggal “gugatan kandas” dan
“kewenangan rektor ditegaskan”, sinyal apa yang dikirim kepada warga kampus tentang makna
keadilan dan ruang perbedaan pendapat?
Perguruan tinggi mengajarkan hukum dan demokrasi di ruang kuliah. Ketika warga kampus
sendiri menggunakan jalur hukum untuk mempersoalkan keputusan pimpinan yang dinilai
melanggar aturan internal dan asas keadilan, jawaban yang muncul semestinya bukan sekadar
penegasan kekuasaan. Putusan PTUN Semarang dalam perkara ini pun belum berkekuatan
hukum tetap karena masih terbuka ruang upaya hukum berupa banding dan kasasi. Selama
jenjang itu belum ditempuh atau belum selesai, klaim bahwa tindakan rektor pasti benar dan
sudah dinyatakan sah oleh pengadilan adalah kesimpulan yang prematur, jika tidak ingin sudah dinyatakan sah oleh pengadilan adalah kesimpulan yang prematur, jika tidak ingin
disebut keliru. (***/tim)






