Kupang- Kian berbuntut, laporan Fidelis Patman Werang terhadap media Portal NTT dan Poros NTT ke Polres Flores Timur. Ketua Jurnalis Online Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (JOIN NTT), Joey Rihi Ga, dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Kupang, Jumat (8/5/2026), menegaskan bahwa pemberitaan yang dilaporkan merupakan sengketa pers sehingga mekanisme penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk Fidelis Patman Werang. Namun, ia menilai produk jurnalistik memiliki mekanisme khusus yang berbeda dengan perkara pidana umum.
“Materi yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik terkait kepentingan anggota Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka menjelang Rapat Anggota Tahunan. Informasi diperoleh dari pengurus koperasi selaku pejabat resmi dan telah dilakukan upaya konfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalistik,”tegas Joey.
Tak hanya itu, dia juga meminta Kepolisian Resor Flores Timur untuk menaati mekanisme penanganan sengketa pers sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.
Joey menegaskan, laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum masuk ke tahap penyidikan.
Selain itu, JOIN NTT juga menyinggung Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Menurut Joey, Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2022 mengecualikan pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik yang dilakukan demi kepentingan publik.
Ia menilai transparansi pengelolaan koperasi yang menghimpun dana puluhan ribu anggota merupakan bagian dari kepentingan publik yang layak diberitakan media.
Joey juga mengimbau Fidelis Patman Werang untuk menggunakan hak jawab atau mengadukan sengketa tersebut ke Dewan Pers sesuai amanat UU Pers. Dan JOIN NTT siap memfasilitasi mediasi di Dewan Pers. Dia juga berharap Polres Flores Timur tetap profesional dan taat asas hukum dalam menangani laporan tersebut.
Sementara Ketua Serikat Pers Republik Indonesia NTT, Bony Lerek ikut mempertegas masalah ini yang menurutnya sengketa pemberitaan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, klarifikasi, dan hak koreksi jika ketiga dan itu perintah UU pers dan keputusan MK terbaru terkait sengketa pers.
Ia juga mengingatkan adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur bahwa laporan terkait produk jurnalistik tidak langsung diproses sebagai tindak pidana.
Pernyataan JOI NTT dan SPRI NTT kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia. Organisasi pers berharap seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers demi menjaga kebebasan jurnalistik dan demokrasi. (RLS/TIM)






