Legalitas Media Sangat Penting Bagi Kemitraan

Metro901 Dilihat

Kupang (MEDIATOR)—Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT menyoroti pentingnya aspek legalitas sebuah perusahaan media. Karena sadar atau tidak, mitra sangat membutuhkanya. Demikian penegasan dari Ketua SMSI NTT Beni Jahang dalam rapat awal tahun 2023, Rabu (4/1) yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) SMSI NTT di Sekber SMSI NTT.  SMSI NTT dalam releasenya yang diterima media ini menyebutkan, untuk menjalin kerjama di dunia publikasi khususnya melibatkan media online yang utama adalah legalitas media sesuai dengan Undang-undang Pers dan peraturan Dewan Pers tentang standar perusahan pers.

“Untuk bermitra dalam dunia publikasi sebaiknya pihak terkait seperti pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan, pengadilan maupun perbankan dan Organisasi lainnya penting memperhatikan legalitas media online yang hendak bermitra,”tandas Beni

Dirinya menyebutkan sesuai ketentuan undang-undang pers dan peraturan dewan pers tentang standar organisasi pers maka media online disebut legal apabila bernaung di bawah Perusahan Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan media-media yang bernaung di bawah CV atau PT. Perseroan Perseorangan adalah media Abal-abal.

“Sejak dulu yang namanya CV ataupun sekarang ada PT Perseroan Perseorangan adalah bukan perusahan pers. Jadi tidak dibenarkan pemerintah daerah maupun instansi pemerintah pun swasta lainya menerima kerja sama dengan media online yang diterbitkan oleh CV atau PT. Perseroan Perseorangan,”tegas Beni Jahang.

Untuk diketahui, dalam pertemuan yang dipimpin Beni Jahang (Ketua SMSI NTT), ini dihadiri Yoseph Bataona (Sekretaris SMSI NTT), Maria Yusfina Kuma (Bendahara SMSI NTT ), Robert Enok (Wakil Sekretaris), Yosy Bataona dan Roby Fahik (Bidang Literasi Media), Sam Dominggo (Bendahara SMSI NTT), Petrus Bere (Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi), dan Hendrik Missa (Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga). (RLS/BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan