KUPANG–1.723 lembar Rupiah Palsu dimasukkan ke mesin racik pencacah, dan dalam hitungan detik sudah hancur dalam kepingan yang halus. Moment ini berlangsung pada momentum perayaan HUT Bhayangkara ke 80 dan HUT Bank Indonesia ke 73, yang berlangsung di Lapangan Polda NTT, 1 Juli 2026.
Seremoni pemusnahan ini terlaksana atas koordinasi Polda NTT bersama Bank Indonesia Provinsi NTT serta unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) Provinsi NTT.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko S.I.K., M.Si., Ketua DPRD NTT, Ibu Emilia Nomleni, Kabag Ops BINDA NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang Bapak H. Fery Haryanta, S.H., FORKOPIMDA NTT, dan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Didiet Aditya Budi Prabowo.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap 1.723 lembar Rupiah Palsu yang berasal dari hasil klarifikasi atas laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya, serta hasil pengolahan uang atas setoran perbankan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT.
“Pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur dengan cara diracik menggunakan mesin peracik kertas yang menghasilkan cacahan kertas yang sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang,”demikian release dari BI NTT kepada media.
Adapun seluruh unsur BOTASUPAL NTT dan FORKOMPINDA NTT yang hadir turut serta secara langsung memusnahkan uang Rupiah Palsu menggunakan mesin racik sebagai simbol penegakan terhadap peredaran uang palsu.
“Dampak beredarnya uang palsu tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, namun juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah. Untuk itulah kegiatan pemusnahan uang Rupiah palsu dilaksanakan pagi ini, sekaligus merupakan yang pertama di NTT,”demikian BI.
Bank Indonesia memberikan apresiasi yang tinggi atas kegiatan Pemusnahan Ini. Apresiasi juga diberikan kepada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA yang telah menerbitkan surat penetapan pemusnahan uang Rupiah Palsu untuk mendukung kelancaran kegiatan pemusnahan. Ke depan sinergi antara Unsur BOTASUPAL dan Aparat Penegak Hukum akan semakin diperkuat dalam upaya memberantas tindak pidana kejahatan pemalsuan Uang Rupiah, demi menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan Negara. Adapun Bank Indonesia juga akan terus memperkuat Upaya preventif dan edukasi mengenai Cinta, Bangga dan Paham Rupiah serta pengenalan ciri – ciri keaslian uang Rupiah Melalui 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) dan 5J (Jangan Dilipat, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, Jangan Distapler dan Jangan Dicoret). (rls-BI/BOY)






