Natalius Pigai Soroti TPPO, Stunting Hingga Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak NTT

Polkam344 Dilihat

KUPANG– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai menyoroti isu-isu yang sering terjadi di Provinsi NTT seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), stunting, dan juga kekerasan terhadap perempuan dan anak. Isu-isu ini sering mengemuka, mengganggu opini publik di tingkat nasional.

Mantan Komisioner Komnas HAM ini menyentil isu-isu tersebut ketika memberikan sambutan dalam kunjungannya ke NTT, Senin (8/6/2026). Dalam kunjungannya itu, Pemprov NTT dan Kementerian Hak Asasi Manusia RI menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hak Asasi Manusia sebagai langkah memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di NTT.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Senin (8/6/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD Provinsi NTT Emelia J. Nomleni, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi NTT Flouri Rita Wuisan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Oce Yuliana Naomi Boymau, jajaran Forkopimda, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT, serta insan pers.

Baca Juga  Polemik Pemilihan Ketua Karang Taruna Kota Kupang Selesai, Andre Otta: Patuhi Hierarki Organisasi

“Masalah yang sering terjadi dan masih menjadi tantangan di NTT, seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), stunting, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pentingnya peningkatan literasi HAM di tengah masyarakat. Partisipasi masyarakat harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses pembangunan dan penyusunan kebijakan publik,”tegasnya sembari menekankan dalam HAM, partisipasi masuk skala prioritas.

“Masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan objek pembangunan. Jadi partisipasi publik itu wajib,”tegasnya.

Menurutnya, terdapat dua dimensi utama hak asasi manusia, yaitu hak sipil dan politik yang berkaitan dengan perlindungan individu dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat secara luas.

“Hak asasi manusia pada dasarnya hadir untuk melindungi dan menjaga manusia. Karena itu, HAM tidak hanya bicara soal hukum, tetapi juga pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan berbagai aspek kehidupan lainnya,” jelas Pigai menambahkan “Saya ingin agar ASN dan para pejabat pemerintah di NTT menjadi prajurit HAM yang mampu berbicara, mengedukasi, dan membangun opini positif tentang HAM di lingkungan masing-masing. Jadilah sahabat HAM dan bangun gema HAM di NTT.”

Baca Juga  Revolusi Putih Kolaborasi Hebat Rumah Wadah Kota Kupang-KESIRA NTT, Ratusan Anak PAUD-SD dan Ada Doa Kemenangan Prabowo-Gibran

Sementara Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan tersebut dan menyebutnya sebagai wujud nyata perhatian pemerintah pusat terhadap penguatan hak asasi manusia di daerah.

Menurutnya, pembangunan yang berorientasi pada penghormatan terhadap martabat manusia merupakan bagian penting dari agenda pembangunan nasional yang saat ini terus didorong oleh Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Kehadiran Bapak Menteri HAM di NTT menjadi tanda nyata bahwa pemerintah pusat memberi perhatian serius terhadap pembangunan yang berkeadilan, manusiawi, dan menghormati martabat setiap warga negara,” ujar Melki.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana Naomi Boymau, menjelaskan bahwa nota kesepakatan tersebut menjadi dasar penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membumikan nilai-nilai HAM di NTT.

Baca Juga  Puluhan Tahun Merantau, Yusinta Ningsih Nenobahan Pulang Kampung ke SoE dan Berbagi Kasih dengan Para Lansia

Ia menyebutkan masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian dan penanganan bersama, antara lain stunting, tindak pidana perdagangan orang, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatnya ujaran kebencian di ruang digital.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Kementerian HAM bersama Pemerintah Provinsi NTT akan memperkuat tiga agenda utama, yaitu percepatan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM, perluasan pendidikan dan literasi HAM hingga tingkat desa dan sekolah melalui Program Desa Sadar HAM, serta penguatan regulasi daerah berbasis HAM.

Selain itu, akan dikembangkan pula Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam) sebagai ruang penguatan toleransi, penyelesaian konflik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia yang berbasis pada nilai sosial budaya dan kearifan lokal masyarakat NTT. (RLS/BIRO AP-NTT/BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan