MEDIATORSTAR.COM, Kupang
Tak pernah berhenti melahirkan inovasi dalam layanan pemerintahan berbasis digital. Itulah semangat yang dibangun oleh Pemerintah Kota saat ini. Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH., Jumat (17/9/2021) bertempat di Kupang, meluncurkan Aplikasi Nodan Mamo yang digagas Dinas Kominfo Kota Kupang dan aplikasi Si Imut oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang.
Momen ini berlangsung di sela-sela webinar implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di Kota Kupang. Dalam sambutannya, Wali Kota Jefri menyambut baik dan mengapresiasi adanya SPBE. “SPBE ini harus benar-benar dilaksanakan dan berhasil sebagai perwujudan misi kota cerdas atau smart city di Kota Kupang. Untuk itu, saya berharap Dinas Kominfo dapat berkolaborasi dengan ahli dan akademisi di bidang IT untuk mendapat masukan-masukan,”tegas Jefri. Dalam seminar tersebut, Dinas Kominfo menggandeng pihak Stikom Uyelindo.
Walikota pun berharap agar masukan dari para analis dalam seminar itu dapat diterjemahkan dengan baik oleh Dinas terkait dalam hal ini Dinas Kominfo, dan segera dikerjakan serta bila perlu langsung dibuat UPTD beserta aturan-aturannya. Pasalnya, pemerintah pusat menargetkan waktu tiga tahun dalam proses implementasi akan tetapi dia harapkan agar Pemkot Kupang bisa lebih cepat dari waktu yang ditetapkan tersebut.
Seminar itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE., M.Si., Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si., Para Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Kupang dan Para Camat se-Kota Kupang serta para Analis SPBE yang merupakan akademisi dan ASN di Kota Kupang.
Dalam pengantarnya, Sekda menjelaskan bahwa SPBE merupakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Sistem ini memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini sesuai amanah Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Ditambahkannya, SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.
Sekda Funay menambahkan, revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan SPBE atau E-Government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.
Sementara, Kepala Dinas Kominfo Kota Kupang, Ariantje Baun, SE, M.Si menjelaskan bahwa prioritas implementasi SPBE sesuai dokumen rencana induk akan dilaksanakan dalam kurun waktu 3 tahun, namun sesuai arahan kepala daerah maka harus dapat tercapai pada akhir tahun 2022 bahkan menurut Wali Kota akan lebih baik jika bisa dilaksanakan lebih cepat dalam tahun ini.
Beberapa prioritas SPBE yang akan dikerjakan antara lain:
- Prioritas Implemenetasi SPBE Tahun 1 memiliki target umum birokrasi berorientasi TIK dan berkinerja tinggi dengan karakteristik integratif, dinamis, transparan dan pelayanan publik yang terpadu, efektif, responsif, adaptif, partisipatif dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Prioritas Implementasi SPBE tahun 2 memiliki target umum pemanfataan TIK yang efektif dan efisien dapat dicapai melalui integrasi infrastruktur, sistem aplikasi, keamanan informasi dan layanan TIK.
- Prioritas Implementasi SPBE Tahun 3 memiliki target umum SDM yang sudah memiliki kepemimpinan dan kompetensi berbasis TIK dan tingkat literasi SPBE pada masyarakat telah memadai sehingga penyelenggaraan dan pemanfaatan layanan SPBE dapat berjalan normal.
Sementara, terkait dua aplikasi yang diluncurkan Wali Kota antara lain Nodan Mamo yang merupakan layanan kesekretariatan yang terintegrasi dengan dinas Kominfo. Aplikasi diciptakan untuk membantu dalam pengarsipan dokumen, sistem evaluasi yang masih manual serta kesulitan dalam tata kelola aset Pemkot. Dan aplikasi Si Imut oleh BKPPD yang terintegrasi dengan aplikasi Nodan Mamo digunakan pada bidang Mutasi untuk mengelola kenaikan pangkat ASN Pemkot Kupang. (***/HMS/MSC01)