MEDIATORKUPANG.COM, KUPANG—Persidangan dalam kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak, masing-masing Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabee memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dan, kasus ini pun kian terang benderang. Apalagi, dalam sidang yang digelar Selasa (7/6/2022) terdakwa Randi Bajideh membenarkan beberapa keterangan para saksi, walau ada yang ditolaknya.
Terpantau media ini, sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada pukul 10.00 Wita hingga selesai dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Sidang ini dipimpin Wari Juniati selaku ketua majelis hakim bersama tiga anggota. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya masing-masing Benny Taopan, Yance Mesakh dan rekan-rekannya.
Ada lima orang saksi yang dihadirkan yakni Nelsi Margarita Bana, Novi Penna, Zulkifly Gafur, Novi Roswita Sadukh dan Haswandy. Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga saksi yakni Margarita Bana, Haswandy dan Zulkifly Gafur, terdakwa tidak keberatan atas keterangan yang disampaikan di depan majelis hakim.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini yakni Herry Franklin dan Siska Rumondang menghadirkan saksi Novi Sadukh dan Novi Penna. Novi Sadukh yang tak lain adalah sepupu kandung dari korban Astrid Manafe dalam keterangannya menerangkan kronologi sebelum korban hilang kontak.
Dia mengisahkan pada 27 Agustus 2021 petang, dia dihubungi oleh korban untuk dijemput ke rumah mereka di Jl. Nangka, namun saat itu saksi sedang berada di tempat kerja sehingga korban lalu dijemput Arca. Pukul 00.15 dini hari saksi menghubungi korban untuk menanyakan keberadaannya namun tak dijawab. Saksi lalu mengirim SMS dan dibalas oleh korban kalau dia sedang keluar sebentar bersama Lael dan berjanji, ketika kembali dia akan menceritakan semua kepada saksi. Pada pukul 00.45 Wita kembali saksi menghubungi korban namun nomornya sudah tidak aktif lagi.
JPU bertanya apakah saksi mengetahui kehamilan sampai persalinan korban? Mengenai kehamilan, saksi mengaku mengetahuinya hingga persalinan. Saksi pun menceritakan secara detil perjalanan awal dari Jl. Nangka sampai ke RS Leona serta seluruh pengurusan administrasi selama persalinan diurus oleh saksi sendiri.
Terkait keterangan saksi ini, Terdakwa Rabdy membantahnya. Versi dia, awal perjalanan menuju ke RS. Leona dari kos-kosan Liliba dan pembayaran BPJS korban dibayar oleh dia. Keterangannya mengundang reaksi dari keluarga korban dalam ruang sidang.
Saksi lain yang dihadirkan adalah Novi Penna yang adalah keluarga dekat terdakwa dan sahabat baik istri terdakwa dan tergabung dalam kelompok arisan yang sama. Dalam kesaksiannya, Novi menerangkan pertama kali mengetahui kasus ini ketika ditelpon oleh Nona Harun pada 9 November 2021. Saat itu spontan Nona Harun bertanya “Itu Randy ko?” Setelah itu Nona Harun mengirim link berita penemuan mayat ibu dan anak kepada Novi Penna dan dilanjutkan lagi kepada Ira Ua. Ira lalu meminta Novi untuk datang ke rumahnya. Menjelang malam menurut saksi bersama Nona Harun dan Renata mengunjungi rumah Ira Ua dengan tujuan menguatkan dan menghibur.
Dalam pembahasan Ira Ua mengatakan bahwa Randy selingkuh, sumbernya dari cerita Baron Lay dan sepupunya. Dalam percakapan, ternyata ada informasi bahwa pada 9 November 2021 ada surat panggilan dari kepolisian. Dengan spontan Ira mengatakan kepada Novi Cs bahwa surat itu untuk pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Astrid dan Lael yang notabene hasil DNA belum keluar. Hasil DNA baru keluar pada 24 November 2021.
Ketika hasil DNA keluar, saksi mengirimkan berita kepada Ira bahwa berdasarkan hasil DNA, itu adalah Astrid dan Lael. JPU terus mengejar saksi dengan pertanyaan apa tujuannya mengirim informasi ke Ira, apa hubungannya serta mengapa dia mengirimya ke Ira dan bukan orang lain. Saat itu saksi Novi menjawab bahwa dia cuma sekedar mengirim saja. Usai mendengar keterangan saksi, sidang ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (8 Juni 2022) dengan agenda pemeriksaan saksi kunci. (MAG1/BOY)