MEDIATORKUPANG.COM, LABUAN BAJO–Pemberlakuan tarif masuk ke Pulau Komodo oleh Pemerintah Provinsi NTT, terhitung 1 Agustus 2022 kemarin menjadi isu yang menarik. Sejumlah pelaku wisata melakukan aksi demonstrasi serta menyodorkan sejumlah point pernyataan sikap. Tak segan-segan, seruan memboikot dan menyatakan lockdown terhadap pelayanan kepariwisataan di Labuan Bajo menggema.
Namun di sela-sela kericuhan itu, muncul narasi lain yang menyerukan agar segera menghentikan framing untuk menjatuhkan pariwisata Labuan Bajo. Dan, seruan ini datang dari Plasidus Asis Deornay, S.H selaku Advokat & Ketua Komodo Lawyers Club Labuan Bajo Manggarai Barat NTT.
Adapun seruan ini bunyinya:
Hentikan Framing Menjatuhkan Pariwisata Labuan Bajo, Siapa yang Rugi?
Pertama: tentang pengunjung yang cancel/batal: Sodorkan semua data pengunjung yang batal ke Pemerintah.
Kedua: Tentang Kerugian. Sodorkan data mengenai kerugian saudara
Ketiga, Monopoli. Sodorkan data dimana Monopolinya. Bagi saya, Ini debatable. Saya belum sampai pada fase untuk menilai. Karena PT. Flobamor baru mulai bekerja. Sehingga usulan membentuk tim Independen untuk mengawasi keuangan dan kinerjanya patut untuk dilakukan ke depannya. Dari termin pembagian tampaknya PT. Flobamor dinilai lebih besar. Karena itulah kita sama-sama mengawal dan mengawasinya. Apakah peruntukkannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat? Apakah benar-benar untuk kepentingan konservasi? Perusahaan ini adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi NTT. Milik kita semua warga NTT. Semoga saja dari keuntungan yang besar tersebut, hasilnya sesuai peruntukkannya. Kemakmuran rakyat dan Kepentingan Konservasi TNK dan keberlangsungan kehidupan Komodo diatas segala-galanya.
Sodorkan semua datanya.
Barangkali pemerintah bisa menjelaskan dan menyelesaikan dengan baik. Jangan hanya beropini tanpa data.
Hentikan framing-framing yg buruk.
Berpikir positif.
Untuk kemajuan NTT lebih khusus Pariwisata Labuan Bajo.
God Bless.
Plasidus Asis Deornay, S.H
Advokat & Ketua Komodo Lawyers Club Labuan Bajo Manggarai Barat NTT.
Demikian pernyataan Pladius Asis Deornay, SH dalam kapasitasnya sebagai Advokat & Ketua Komodo Lawyers Club Labuan Bajo Manggarai Barat NTT yang dishare di beberapa group diskusi (WA Group), Rabu (3/8/2022) siang tadi. (KR1/boy)