KUPANG—Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang secara lembaga, bersikap atas mantan mahasiswanya bernama Sri Sulastri Hamza (NIM. 1910020023). Dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (28/7/2026) petang di gedung rektorat, Wakil Rektor I (Bidang Akademik), Prof. Dr.drh. Annytha I.R Detha, M.Si bersama Wakil Rektor IV (Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi), Prof. Philipi de Rozari, S.Si., M.Si., M.Sc., P.Hd didampingi Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Humas, Yefry C. Adoe, S.E., M.AP., menyampaikan sikap lembaga.
Dalam keterangan tertulis, Undana menyampaikan bahwa berdasarkan riwayat akademik yang tercatat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), mahasiswa yang bersangkutan memiliki status Nonaktif pada lima semester. Adapun kelima semester itu yakni Semester 2022 Ganjil (Semester VII); Semester 2023 Ganjil (Semester IX); Semester 2023 Genap (Semester X); Semester 2024 Ganjil (Semester XI); dan Semester 2024 Genap (Semester XII).
“Sesuai Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Akademik di Undana, persyaratan mahasiswa untuk dapat menuntaskan tugas akhir, minimal telah mencapai 139 SKS dan LULUS semua mata kuliah sehingga dapat dilanjutkan ke tahap Tugas Akhir/Skripsi (145 SKS Kurikulum KKNI). Namun, mahasiswa Sri Sulastri Hamza baru memprogram 128 SKS (122 SKS yang lulus), dan masih terdapat 17 SKS yang belum diselesaikan, termasuk mata kuliah wajib,”demikian Undana sembari menyertakan bukti-bukti administrasi.
Apabila memperhatikan kurikulum Program Studi Sarjana yang dirancang untuk diselesaikan dalam 8 (delapan) semester sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku pada tahun angkatan mahasiswa (2019), serta mempertimbangkan batas maksimum masa studi m Sarjana selama 14 semester (7 tahun), maka kondisi akademik mahasiswa pada saat itu telah berada pada semester XII dan mendekati akhir semester berjalan.
Dengan mempertimbangkan sisa beban studi yang masih harus ditempuh, penyelesaian tugas akhir, riwayat status akademik mahasiswa, serta ketentuan akademik yang berlaku di Universitas Nusa Cendana, Program Studi Akuntansi melakukan kajian akademik secara menyeluruh. “Berdasarkan hasil kajian tersebut, status akademik saudari Sri Sulastri Hamza menjadi Mutasi/Pindah, sehingga riwayat akademik yang telah diperoleh mahasiswa tetap dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi lain. Penetapan status Mutasi/Pindah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyelamatan riwayat akademik mahasiswa, sehingga seluruh capaian pembelajaran dan mata kuliah yang telah ditempuh di Universitas Nusa Cendana dapat digunakan sebagai dasar rekognisi atau pengakuan kredit akademik pada perguruan tinggi tujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Keputusan tersebut juga dilandasi oleh komitmen Universitas Nusa Cendana sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Nusa Cendana Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 2 ayat (1), yaitu menghasilkan lulusan yang berkualitas, profesional, berkarakter kebangsaan, dan berorientasi global dengan tetap berpedoman pada seluruh ketentuan akademik yang berlaku.
Masih dirincikan oleh Undana bahwa seluruh hak akademik mahasiswa telah diserahkan secara langsung kepada yang bersangkutan pada 13 Mei 2026, meliputi:
- Transkrip Nilai Akademik (122 SKS; dan
- Surat Keterangan Pernah Kuliah Nomor: 1932/UN.15.19.2/PP/2026.
Dengan telah diterbitkannya dokumen tersebut dan diterimanya oleh mahasiswa yang bersangkutan, proses penyelesaian status akademik atas nama Sri Sulastri Hamza di Universitas Nusa Cendana dinyatakan telah selesai secara administratif dan akademik.
“Bahwa penyelesaian status akademik Saudari Sri Sulastri Hamza telah dilakukan melalui serangkaian koordinasi dan pembahasan antara Program Studi Akuntansi, Pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Nusa Cendana, serta mahasiswa yang bersangkutan. Proses tersebut telah menghasilkan kesepakatan final yang diterima oleh seluruh pihak,”demikian Undana sembari menegaskan, Universitas Nusa Cendana senantiasa berkomitmen untuk menyelenggarakan tata kelola akademik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan regulasi akademik yang berlaku. Setiap keputusan g diambil didasarkan pada pertimbangan akademik yang objektif, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Demikian penjelasan ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penyelesaian status akademik mantan mahasiswa atas nama Sri Sulastri Hamza. Universitas Nusa Cendana mengharapkan seluruh pihak dapat menghormati hasil penyelesaian yang telah disepakati dan tidak lagi menimbulkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta maupun ketentuan akademik yang berlaku,”demikian release Undana yang ditandatangani Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas, dan Humas, Yefry C. Adoe, S.E., M.AP. (RLS/UNDANA/BOY)






