Miliki Barang Haram Jenis Shabu, Tim Polresta Kupang Kota Tangkap Warga Oetete

Metro741 Dilihat

Kupang (MEDIATOR)—Kamis (10/11) sekira pukul 15.30 Wita, bertempat di depan Kantor JNE Cabang Oepura, aparat Sat Resnarkoba Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan diamankan seorang laki-laki yang diduga  memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Pria itu  berinisial KP (38), yang merupakan warga Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, dan berprofesi sebagai honorer pada kantor Perijinan Kabupaten Kupang. Pria ini diringkus ketika hendak mengambil barang haram ini di kantor JNE Oepura, demikian informasi yang dikutip dari Humas  Polres Kupang Kota Humas Polres Kupang Kota yang dilansir melalui Tribratanewskupangkota.com.

“Barang bukti yang disita oleh Anggota Sat Narkoba Polresta Kupang Kota berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu beserta 1 (satu) buah baju kemeja warna biru dengan motif bunga warna merah dan oranye merk Stussy tempat ditemukan BB yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handphone merk Xiomi Redmi 9C warna hitam, 1 (satu) buah Simcard Telkomsel Simpati, 1 (satu) buah plastik paket pengiriman JNE dan 1 (satu) buah tas selempang kulit warna coklat tanpa merk,”demikian release.

Baca Juga  Produk UMKM Binaan Bank NTT Berjaya di Sarinah, Plaza Buah Karya Soekarno Sang Proklamator

Penangkapan berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polresta Kupang Kota mendapat informasi dari seseorang bahwa akan terjadi pengambilan paket yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, sehingga tim dari Sat Narkoba yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba  IPTU Gustaf Ndun melakukan penyelidikan dan melakukan  penangkapan terhadap pemilik barang sesaat setelah pemilik barang keluar dari kantor JNE. Selanjutnya tim Sat Narkoba melakukan penghadangan terhadap pelaku diduga membawa paket yang baru diambil dari kantor JNE.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam paket tersebut 1 (satu) klip plastik bening yang isinya diduga Narkotika jenis Shabu yang disembunyikan dalam kantong kemeja warna biru dengan motif bunga warna merah. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kota Kupang kota.

Baca Juga  Lurah dan Warga Serentak Bersihkan Sampah

Selanjutnya dibuatkan Laporan Polisi Nomor LP-A/ 908/XI/2022/NTT/Res.Kota Kupang Kota dan pasal yang disangkakkan kepada pemilik shabu tersebut adalah pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Gol I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan Tanaman”. (***/RES/TRI/BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan