Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru Serdos 2026

Pendidikan455 Dilihat

KUPANG – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi merilis petunjuk teknis (juknis) terbaru mengenai ketentuan dan perubahan pelaksanaan Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2026. Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat profesionalisme sekaligus meningkatkan kualitas mutu tenaga pendidik pada perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Dalam aturan terbaru tersebut, komponen Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridarma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) kini memegang porsi penilaian terbesar, yakni mencapai 55 persen. Persentase ini mengungguli bobot nilai dua unsur lainnya, yaitu Penilaian Empirik sebesar 35 persen serta Penilaian Persepsi yang dipatok sebesar 10 persen. Petunjuk teknis Serdos 2026 ini dipublikasikan melalui akun media sosial resmi Kemdiktisaintek dan menjadi panduan wajib bagi seluruh dosen tetap.

Melalui skema baru ini, calon peserta Serdos diwajibkan memenuhi sejumlah kualifikasi dasar. Persyaratan tersebut meliputi status sebagai dosen tetap yang memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), jabatan akademik minimal Asisten Ahli, masa kerja pendidik sekurang-kurangnya dua tahun, serta memiliki sertifikat Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan/atau Applied Approach (AA).

Selain kualifikasi dasar, para dosen harus membuktikan pemenuhan kinerja Beban Kerja Dosen/Laporan Kinerja Dosen (BKD/LKD) selama empat semester berturut-turut pada perguruan tinggi yang sama. Peserta juga diwajibkan memiliki karya ilmiah atau karya seni/budaya yang sesuai dengan ketentuan, serta tidak sedang menjalani tugas belajar dengan meninggalkan tugas jabatan.

Untuk menyaring peserta secara objektif, kementerian menetapkan urutan pemeringkatan prioritas bagi calon dosen sertifikasi. Penilaian peringkat didasarkan secara berurutan mulai dari jabatan akademik terakhir, tingkat pendidikan tertinggi, afirmasi bagi dosen penyandang disabilitas, hingga akumulasi total masa kerja dosen terhitung sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama.

Baca Juga  Undana Pamerkan Inovasi Pangan dan Obat Herbal Berbasis Potensi NTT

Alur pelaksanaan Serdos 2026 dirancang secara sistematis melalui tujuh tahapan utama di platform digital terintegrasi. Proses tersebut dimulai dari penarikan data eligible, penyusunan portofolio, penilaian persepsional oleh panitia internal, pengajuan ke kementerian, penilaian oleh asesor eksternal, yudisium nasional, hingga pemberian e-sertifikat kelulusan.

Kemdiktisaintek mengingatkan para dosen agar tidak mengabaikan validitas administrasi demi menghindari kegagalan sistematis. Beberapa poin krusial yang wajib diwaspadai di antaranya ketidaksesuaian data pada pangkalan Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER)/Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), dokumen ijazah terakhir yang belum lengkap, serta kelalaian dalam menuntaskan seluruh rangkaian prosesi Serdos.

Signifikansi dari perubahan aturan Serdos 2026 ini mengharuskan para dosen untuk segera melakukan pemutakhiran data portofolio Tridharma mereka secara berkala. Ketentuan baru yang menitikberatkan pada bukti audio visual pengajaran dan rekam jejak publikasi ini tidak dapat disiapkan secara instan menjelang penutupan periode pendaftaran.

Baca Juga  Kemen ESDM Latih Dosen Undana Persiapan Pembukaan Prodi Teknik Geologi

Keberhasilan para dosen dalam melintasi standardisasi Serdos 2026 tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan finansial individu melalui tunjangan profesi, melainkan juga secara langsung menaikkan nilai akreditasi institusi kampus di kancah nasional. (IyL/RLS-UNDANA/BOY)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan