Kemdiktisaintek Perketat Akurasi Penerima KIP Kuliah Melalui Basis Data Terpadu

Pendidikan345 Dilihat

Jakarta (MEDIATOR)– Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan bahwa fluktuasi jumlah penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di tingkat perguruan tinggi merupakan hasil dari pengetatan akurasi data, bukan pengurangan kuota nasional. Pemerintah memastikan anggaran KIP Kuliah tahun 2026 justru meningkat menjadi Rp15,3 triliun untuk menjamin akses pendidikan bagi 1,04 juta mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyatakan bahwa transformasi kebijakan mulai tahun 2025 bertujuan agar bantuan pendidikan ini tepat sasaran bagi siswa berprestasi yang memiliki hambatan ekonomi riil.

Pergeseran Skema: Dari Kuota Kampus ke Prioritas Siswa

Berbeda dengan periode 2020–2024 yang berbasis pada daya tampung prodi di tiap kampus, mulai tahun 2025 alokasi KIP Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kini melekat pada profil ekonomi siswa yang lulus seleksi nasional (SNBP dan SNBT). Prioritas utama diberikan kepada pemegang KIP SMA, warga yang terdata dalam DTKS, atau masyarakat dengan desil kemiskinan maksimal Desil 3.

Baca Juga  Undana Ajukan Pengelolaan Hutan dengan Tujuan Khusus ke Kementerian Lingkungan Hidup

“Penurunan jumlah penerima di satu kampus tertentu tidak mencerminkan pengurangan kuota nasional. Hal ini bergantung pada seberapa banyak siswa dari kategori ekonomi rentan yang berhasil lulus seleksi di kampus tersebut,” jelas Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek.

Sebagai perbandingan, Universitas Negeri Medan mengalami lonjakan penerima dari 1.000 menjadi 3.000 mahasiswa karena banyaknya siswa kategori rentan yang lulus seleksi. Sebaliknya, Universitas Gadjah Mada (UGM) mengalami penurunan signifikan karena jumlah pendaftar dari kategori ekonomi desil bawah yang lulus seleksi memang lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.

Integrasi DTSEN Mulai 2026

Memasuki tahun 2026, akurasi data akan semakin dipertajam seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah akan memprioritaskan lulusan SMA penerima PIP dan mereka yang tercatat dalam DTSEN pada rentang desil 1 hingga 4.

Baca Juga  Pemprov dan Undana Hadirkan Program Siber Sehat NTT

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi ‘salah sasaran’. KIP Kuliah adalah jembatan harapan, maka hak bantuan biaya hidup harus sampai penuh kepada mahasiswa tanpa ada pungutan dari pihak mana pun,” tegas Menteri Brian.

Kanal Transparansi bagi Masyarakat

Untuk menjaga akuntabilitas, Kemdiktisaintek mengundang masyarakat untuk turut mengawal program ini. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pungutan liar, publik dapat melapor melalui laman lapor.go.id, Pusat Panggilan ULT 126, atau via WhatsApp di nomor +62 851-8606-9126.

Melalui penguatan basis data dan peningkatan anggaran yang mencapai lebih dari Rp15 triliun, pemerintah optimistis dapat menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang inklusif. Generasi muda dari keluarga kurang mampu kini memiliki peluang lebih besar untuk menembus program studi unggulan baik di PTN maupun PTS di seluruh Indonesia. (Ing/RLS-UNDANA/tim)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan