Undana Ajukan Pengelolaan Hutan dengan Tujuan Khusus ke Kementerian Lingkungan Hidup

Pendidikan92 Dilihat

Kupang (MEDIATOR)–Universitas Nusa Cendana (Undana) menggelar rapat koordinasi daring bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (3/10) untuk membahas permohonan pertimbangan teknis pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).

Langkah ini merupakan implementasi dari amanat UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 dan PP No. 23 Tahun 2021, dengan tujuan utama mendukung peningkatan kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi dan konservasi keanekaragaman hayati di wilayah lahan kering kepulauan. KHDTK ini direncanakan menjadi laboratorium alam untuk pendidikan, penelitian, dan pemberdayaan masyarakat sekitar.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (Pusdiklat SDM) KLHK, Kusdamayanti, menyambut baik permohonan tersebut. Namun, ia menekankan beberapa hal yang harus dipastikan Undana sebelum proses penetapan, termasuk: status, luas, dan kondisi kawasan hutan; kesesuaian lokasi untuk tujuan praktik pembelajaran; dan pemenuhan kewajiban administratif serta teknis.

Baca Juga  Gubernur VBL Bangga, Murid Kelas 2 SD Asal Buraen Juara Kompetisi Matematika dan Sampoa Dunia

Komitmen dan Lokasi yang Diusulkan

Rektor Undana, Prof. Dr.drh. Maxs U E Sanam., M.Sc menegaskan komitmen institusi untuk mematuhi segala kewajiban agar dapat memperoleh SK KHDTK.

Calon pengelola KHDTK Undana memaparkan rencana pengelolaan dengan usulan lokasi berada di UPT-KPH XIV Kabupaten Kupang Desa Oesusu, dengan luas sekitar ± 497,43 hektar. Lokasi ini, yang berjarak ± 2,5-3 jam dari kampus, dinilai strategis untuk perlindungan lahan hutan.

Luas lahan tersebut terbagi dalam lima kategori, meliputi hutan lahan kering sekunder (± 34,39 ha), hutan tanaman (± 362,7 ha), semak belukar (± 33,94 ha), pertanian lahan kering (± 4,57 ha), dan sawah (± 1,84 ha).

Tindak Lanjut Administratif dan Teknis

Baca Juga  Material Anorganik dari Rahim Flores Antar Yantus Neolaka Jadi Profesor Undana, Jurnal Bertahan di Peringkat 4 Dunia

Menanggapi pemaparan Undana, pihak Pusdiklat SDM KLHK menyampaikan telaah hasil yang menekankan pentingnya pemenuhan aspek administratif dan teknis.

Secara administratif, Undana diminta melengkapi dokumen pendukung, termasuk: struktur organisasi dan uraian tugas dewan pengarah/penanggung jawab KHDTK; SK Rektor mengenai pertimbangan penunjukkan lokasi; dan surat pernyataan bermaterai yang disertai akta notaris.

Secara teknis, dalam roadmap 1-3 tahun pertama perlu ditambahkan kegiatan penataan batas, penataan hutan, rencana pengelolaan, dan program pemberdayaan masyarakat.

Dekan Fakultas Pertanian Undana, Dr. Ir. Muhammad S. M. Nur, M.Si, berkomitmen menindaklanjuti segala masukan.

“Kami akan merespon secara cepat hal-hal yang perlu disampaikan dan dilengkapi,” ucapnya.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, Undana berharap dapat segera memperoleh status pengelolaan KHDTK, yang akan menjadi sarana pendidikan, penelitian, konservasi, dan pengabdian masyarakat berbasis hutan lahan kering kepulauan khas NTT yang dikelola secara ilmiah, partisipatif, dan berkelanjutan. (Rls/FnT/boy)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan