Kupang (MEDIATOR)— Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai instrumen internasional dibedah secara khusus penerapannya di NTT oleh Kanwil Kementerian HAM, Jumat (14/11) pagi di Hotel Neo Aston, Kupang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Yuliana N. Boymau, dalam sambutannya menekankan pentingnya KHA sebagai instrumen internasional yang mengatur empat prinsip utama hak anak—hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi—serta tanggung jawab negara, orang tua, dan masyarakat dalam memastikan pemenuhan hak-hak tersebut, termasuk pendidikan, kesehatan, perlindungan dari kekerasan, dan pencatatan kelahiran.
“Konvensi Hak Anak adalah perjanjian internasional di tahun 1989 yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak. Hak anak berarti hak asasi manusia untuk anak. Konvensi ini mengatur hal yang harus dilakukan negara agar anak dapat tumbuh sesehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil atau biasa dikenal prinsip/pilar hak anak hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, partisipasi,”tegasnya menambahkan KHA diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990 dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tanggal 25 Agustus 1990.
Dia berharap melalui kegiatan ini semua memahami situasi KHA di Indonesia dari para narasumber. Apalagi ketiga narasumber yang dihadirkan, memiliki kapasitas yang tak bisa dianggap remeh.
“Pak Suratman dari Akademi Perlindungan Anak, beliau di tahun 2024, melatih kurang lebih 200an ASN NTT selama 3 hari dan waktu itu kami menemukan salah satu prasayarat dalam dokumen KLA adalah terlatih KHA sedangkan belum pernah ada Pelatihan KHA. Kita juga bersyukur akan mendapatkan data, informasi dari Direktur IRGSC pak Elcid Li. Apa saja upaya yang telah dilakukan terkait KHA di NTT dari perspektif masyarakat serta terimakasih ibu Kadis DP3A Kab Manggarai (ibu Maria Yasinta) yang akan sharing keberhasilan Kab Manggarai sebagai Penerima penghargaan KLA baru di NTT,”tegasnya.
Hadir saat itu Supardan, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Dr. Elcid Li, PhD, Direktur IRGSC Kupang, Perwakilan OPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Unsur media, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil serta sejumlah peserta.
Suratman dalam materinya tentang KHA dan Kesenjangan Implementasi di NTT mengurai, implementasi KHA dan Tanggung Jawab Negara menjelaskan bahwa hak anak merupakan HAM, Indonesia telah meratifikasi KHA, dan negara berkewajiban membuat kebijakan, menyebarluaskan informasi, serta melaporkan implementasi kepada PBB.
“Mengidentifikasi masalah utama perlindungan anak di NTT: tingginya perkawinan anak, kekerasan terhadap anak, pekerja anak dan TPPO, dan anak berhadapan dengan hukum dengan layanan pendampingan yang terbatas.saya usulkan langkah prioritas: layanan akta kelahiran keliling, penguatan perlindungan anak dan edukasi reproduksi, dukungan bagi anak migran, program gizi terpadu, perluasan layanan pendidikan ramah anak, dan pembentukan tata kelola dan data anak yang terintegrasi,”tegasnya.
Sementara Dr. Elcid Li, PhD dalam materinya tentang Isu-Isu Strategis Implementasi Konvensi Hak Anak di NTT menyentil tantangan administrasi kependudukan dan akses layanan dasar. Banyak anak menurutnya belum memiliki NIK/akta kelahiran akibat faktor adat, migrasi, dan keterbatasan layanan Dukcapil. Kondisi ini menyebabkan anak tidak terjangkau program perlindungan sosial. Tak hanya itu, ada juga kerentanan anak di Bidang Pendidikan, Ekonomi, dan Sosial. Tingginya angka putus sekolah, ketimpangan kualitas pendidikan, munculnya pekerja anak dan anak jalanan, serta lemahnya identifikasi kelompok rentan.
“Ada juga masalah Perlindungan Anak Serius seperti TPPO, Kekerasan Seksual Online, dan Cyber Crime. NTT termasuk daerah rawan perdagangan orang; kasus kekerasan seksual dan eksploitasi online meningkat; penegakan hukum terkait pedofilia dan pornografi ekstrem masih lemah,”tegasnya memberi saran, perlu peningkatan koordinasi lintas lembaga, perbaikan layanan adminduk, peningkatan kualitas pendidikan, penguatan Satgas TPPO, regulasi literasi digital, serta peningkatan kapasitas aparat dan layanan perlindungan anak.
Sementara Maria Yasinta Aso, SST dalam materinya ‘Mewujudkan Manggarai Layak Anak’ membeber komitmen Pemerintah dan Penguatan Kelembagaan KLA. Bahwa Kabupaten Manggarai menunjukkan komitmen kuat melalui deklarasi KLA, pembentukan Gugus Tugas, penerbitan Perda KLA, pembentukan UPTD PPA, serta penyusunan RAD KLA 2025–2030.
adanya partisipasi anak dan Penguatan Lingkungan Ramah Anak, Forum Anak aktif hingga desa, terlibat dalam perencanaan pembangunan, dan berprestasi di tingkat nasional/internasional. Selain itu, pengembangan Sekolah Ramah Anak, Puskesmas Ramah Anak, dan Inisiatif RIRA memperluas lingkungan yang aman dan layak bagi anak.
namun dia juga menyebut ada tantangan utama dalam perlindungan anak. Daerah masih menghadapi keterbatasan anggaran, SDM, dan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, sehingga memerlukan kerja sama multipihak dan penguatan kapasitas berkelanjutan.
Kepada media, Kakanwil KemenHAM NTT, Oce Yuliana Boymau menjelaskan bahwa dari terjalinnya kesepahaman dan komitmen bersama pertemuan itu antara Kanwil Kementerian HAM NTT, OPD terkait, narasumber, dan peserta rapat dalam memperkuat pelaporan KHA di tingkat provinsi. Juga diperolehnya informasi penting mengenai capaian dan kendala implementasi KHA, termasuk praktik baik KLA di Kabupaten/kota.
“Dari sini muncul tekad bersama untuk membentuk Tim Koordinasi Pelaporan KHA Provinsi NTT guna mempercepat pengumpulan informasi dan tindak lanjut. Kami rencanakan akan ada pertemuan lanjutan pada untuk memverifikasi data dukung dari OPD,”ungkapnya. (TIM).






