MEDIATORSTAR.COM, Kupang
Simpatisan Jefri Riwu Kore (Jeriko), Jumat (11/2) mendatangi Mako Polres Kupang Kota. Disana mereka bertemu pimpinan korps berbaju coklat itu beserta jajarannya lantaran aksi damai yang dilaksanakan Sabtu (5/2) lalu di depan Hotel Grand Mutiara untuk bertemu pimpinan Partai Demokrat NTT, ditolak.
Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto Kore melalui press realese yang diterima media ini, menegaskan bahwa dalam pertemuan itu, mereka bertanya tentang syarat-syarat yang harus dimasukkan kepada pihak kepolisian ketika melakukan aksi damai ataupun dialog publik.
“Kita tidak mau kejadian di seperti di Jalan Timor Raya terulang kembali, kami dibiarkan berhadap-hadapan dengan aparat kepolisian, kami dijegal, bahkan mobil komando yang berisi pengeras suara milik massa aksi disandera oleh aparat, padahal tujuan kami adalah aksi damai, oleh sebab itu kami bersurat dan mendatangi Mapolres Kupang Kota hari ini,”ujar Heri.
Masih menurutnya, pihaknya menemui jajaran kepolisian karena mereka akan menggelar aksi berjilid-jilid dengan berbagai macam tema dan varian aksi, baik itu dialog publik, penggalangan dan anjangsana ke berbagai aktivis dan OKP maupun aksi damai besar-besaran. Oleh sebab itu, sebagai langkah awal, pihaknya memulai dengan melakukan dialog dengan jajaran kepolisian.
Mantan Ketua BEM Unflor ini menjelaskan secara detail bahwa setiap warga Negara berhak mengemukakan pendapat dimuka umum, hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Menurutnya bentuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sendiri cukup beragam, seperti bentuk unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, serta mimbar bebas.
Dan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum memberi wewenang kepada Polri untuk menjadi penanggungjawab sekaligus memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta aksi.
“Soal kejadian di Jalan Timor Raya, kami dari Simpatisan Jeriko sudah memenuhi semua unsur tersebut, seperti memasukkan surat 3 x 24 jam dan surat ijin dari Satgas Covid, tetapi masih juga dihadang aparat. Kedatangan saya dan kawan-kawan simpatisan Jeriko bukan lagi mau berdebat soal aturan, melainkan ingin mencari jalan keluar agar perjuangan panjang tersebut tidak terhambat karena dihadang pihak kepolisian,”tegas Heri.
Karena itu kedatangan mereka ke kepolisian agar jangan terkesan mereka berhadap-hadapan dengan aparat, karena target mereka adalah Ketua Umum Partai Demokrat atau petinggi partai yang menjelaskan kepada mereka, mengapa Jeriko dikalahkan padahal ia adalah pemenang Musda.
Dalam audiens tersebut, Simpatisan Jeriko diterima Kasat Intelkam Polres Kupang Kota, AKP Alberto Heru Ponato, S.I.K., MH., yang saat itu mengatakan bahwa pihak kepolisian menyambut baik kedatangan simpatisan Jeriko. Dia juga menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi dengan mengacu pada UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan Peraturan Kapolri yang harus dipedomani.
Langkah yang harus dilakukan Simpatisan Jeriko adalah penyampaian pendapat di muka umum wajib terlebih dahulu sebelumnya diberitahukan kepada kepolisian dalam hal ini Polres Kupang Kota. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 7 huruf a Perkap Nomor 9 Tahun 2008 dimana pemberitahuan itu wajib dilakukan secara tertulis kepada pejabat kepolisian dimana kegiatan tersebut dilaksanakan paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai, jika ada perubahan rencana, paling tidak 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan wajib memberitahukan kepada aparat yang bersangkutan.
Jabaran Perkap tersebut pada prinsipnya dengan mengacu pada cara-cara yang dilarang saat melakukan aksi, antara lain melakukan perusakan, pembakaran, serta meledakan benda dan bangunan, membawa benda-benda yang membahayakan serta melakukan provokasi untuk melakukan tindakan jahat, kekerasan, serta ujaran kebencian. Setelah berdialog sekitar satu jam, Simpatisan Jeriko bersama jajaran kepolisian melakukan foto bersama di depan Mapolres Kupang Kota. (***/MSC01)