KUPANG – Universitas Nusa Cendana (Undana) mengambil langkah represif guna menciptakan lingkungan akademik yang steril dari zat adiktif dan barang terlarang. Komitmen ini dikukuhkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Rektor Nomor 118 Tahun 2026 yang secara komprehensif mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, Alkohol, dan Narkoba di seluruh wilayah kampus.
Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri Samuel Bale, S.T., M.Eng., menegaskan bahwa regulasi teranyar ini merupakan langkah konkret universitas dalam memperkuat Peraturan Daerah (Perda) sekaligus memperketat aturan internal kampus yang telah ada sebelumnya. Melalui kebijakan ini, manajemen rektorat memperluas ruang lingkup larangan yang tidak hanya menyasar pada aktivitas konsumsi, tetapi juga aspek komersialisasi di lingkungan pendidikan.
“Sebenarnya ini merupakan penegasan kembali terhadap ketentuan yang pernah ada sebelumnya, serta menindaklanjuti peraturan daerah yang mewajibkan lingkungan pendidikan menjadi kawasan bebas rokok. Namun, kali ini kita lengkapi dengan tambahan klausul tertulis bahwa penjualan rokok juga dilarang keras,” ujar Prof. Jefri kepada wartawan di gedung rektorat, baru-baru ini.
Aturan ketat ini mengikat seluruh sivitas akademika tanpa terkecuali, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, hingga masyarakat umum yang sedang berada di area kampus. Rektorat mengidentifikasi sejumlah titik krusial yang harus steril, terutama pada fasilitas umum dan tempat berkumpulnya massa seperti ruang kelas, laboratorium, ruang kerja dosen, kantin, halte, area parkir, lopo, hingga gazebo kampus.
Secara rinci, SE Nomor 118 Tahun 2026 tersebut memuat enam poin utama, yaitu:
Larangan Merokok: Berlaku mutlak di seluruh fasilitas terbuka publik maupun ruang tertutup dan ber-AC.
Larangan Penjualan Rokok: Kampus harus steril total dari segala bentuk aktivitas jual-beli rokok.
Bebas Alkohol: Larangan memproduksi, mengedarkan, mengonsumsi, hingga larangan berada dalam kondisi mabuk di area kampus.
Bebas Narkotika: Penolakan total terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kewajiban Hidup Sehat: Seluruh warga kampus wajib aktif menjaga kualitas udara bersih dan ketertiban lingkungan.
Sanksi Tegas
Mengenai aspek penegakan aturan di lapangan, Prof. Jefri menyatakan bahwa universitas telah menyiapkan sanksi disiplin berlapis. Indikator sanksi akan disesuaikan dengan status pelanggar dan tingkat fatalitas tindakan mereka.
Bagi dosen atau pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme penindakan akan diintegrasikan dengan regulasi kedisiplinan PNS nasional. Sementara bagi mahasiswa dan tenaga kontrak, sanksi akan mengacu pada pakta integritas serta kode etik mahasiswa Undana.
“Bagi mereka yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan aturan yang mengikat ASN maupun ketentuan yang berlaku di lingkungan Undana,” pungkas Prof. Jefri secara lugas.
Urgensi dari penerbitan SE Rektor Nomor 118 Tahun 2026 ini adalah memutus normalisasi perilaku tidak sehat di lingkungan kampus yang kerap mengganggu kenyamanan publik dan menurunkan produktivitas akademik.
Dengan memberlakukan sanksi tegas hingga menyasar ekosistem ekonomi (larangan menjual rokok), Undana tidak sekadar mengeluarkan imbauan moral, melainkan sedang melakukan penataan sosial secara struktural. Langkah preventif ini dinilai krusial untuk melindungi generasi muda dan seluruh sivitas akademika dari ancaman kriminalitas narkoba dan penyakit klinis, sekaligus membangun atmosfer kampus yang bersih, aman, dan harmonis sebagai fondasi utama melahirkan riset-riset berkualitas di NTT. (Van/RLS-UNDANA/BOY)












