1 Juni 2026, RSU Undana Resmi Layani Pasien JKN

Public Service340 Dilihat

KUPANG – Rumah Sakit Umum (RSU) Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi memulai babak baru dalam pelayanan kesehatan publik setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan Cabang Kupang. Penandatanganan dokumen strategis bernomor 61/KTR/XI-04/0526 dan 211/UN15.29/TU/2026 ini menandai operasional perdana layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dimulai pada 1 Juni 2026.

Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Ario Trisaksono, dan Direktur RSU Undana, dr. Efrisca M. Br Damanik, M.Biomed., Sp.PA., MM. Adapun masa berlaku kerja sama rujukan tingkat lanjutan ini ditetapkan selama satu tahun, terhitung sejak 1 Juni 2026 hingga 30 Mei 2027.

Komitmen Pelayanan dan Kesiapan Teknis

Direktur RSU Undana, dr. Efrisca, mengungkapkan rasa syukur dan kesiapan penuh jajarannya untuk melayani masyarakat. Menurutnya, kerja sama ini adalah buah dari proses panjang, termasuk hasil kredensialing dengan skor tinggi yang diraih sebelumnya.

“Penandatanganan PKS yang kami lakukan pada tanggal 25 Mei 2026 adalah bentuk komitmen nyata RSU Undana untuk hadir di tengah masyarakat. Mulai 1 Juni 2026, kami siap menerima pasien peserta JKN. Fokus kami bukan hanya pada aksesibilitas, tetapi juga pada mutu pelayanan yang spesialistik dan akuntabel sesuai dengan standar yang ditetapkan BPJS Kesehatan,” ujar dr. Efrisca.

Pihak rumah sakit juga telah merampungkan sinkronisasi sistem melalui aplikasi Health Facilities Information System (HFIS) guna memastikan proses administrasi, mulai dari pendaftaran hingga klaim biaya pengobatan, berjalan secara transparan dan digital.

Baca Juga  Merci Jone Pantau LPKA Kupang demi Terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi

Cakupan Layanan Spesialistik

Dalam dokumen PKS tersebut, RSU Undana disepakati sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Hal ini mencakup pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik maupun subspesialistik, meliputi:

• Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).

• Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

• Pelayanan di ruang perawatan khusus.

Dukungan sarana mesin dan peralatan medis modern milik universitas diharapkan mampu memperkuat akurasi diagnosis dan efektivitas terapi bagi pasien di Kota Kupang dan sekitarnya.

Dampak bagi Aksesibilitas Kesehatan NTT

Resminya operasional layanan BPJS di RSU Undana mulai awal Juni ini memiliki urgensi besar dalam memecah kepadatan antrean rujukan di rumah sakit pemerintah lainnya di NTT. Sebagai rumah sakit berbasis akademik, RSU Undana membawa standar riset kedokteran dalam praktik klinisnya, sehingga memberikan nilai tambah bagi kualitas hidup para peserta JKN.

Baca Juga  Lurah Pimpin Warga Oetete Bersihkan Sampah

Langkah ini mempertegas peran Universitas Nusa Cendana dalam mendukung program pemerintah pusat melalui penguatan jaring pengaman sosial di bidang kesehatan, sekaligus menjadikan kampus sebagai pusat pengabdian yang berdampak langsung bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. (Ing/rls/undana/boy)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan