PHK Wartawan Saat Pandemi, AJI dan Nakertrans Bereaksi, TIMEX Bantah

Hukum134 Dilihat

MEDIATORSTAR.COM, Kupang

Obednego Y.M. Wenigerimu, seorang wartawan harian Timor Express (TIMEX), berdasarkan surat bernomor 034/TEI-DIR/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021, yang ditandatangani oleh Haeruddin selaku direktur PT. Timor Ekspress Intermedia, dinyatakan diberhentikan dari media itu melalui jalur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini dibuktikan dengan perihal surat, yang mempertegas keputusan tersebut, yakni Pemutusan Hubungan Kerja.

Berdasarkan keterangannya kepada MediatorStar.com, wartawan yang sering disapa Obed ini menegaskan hal itu. Bahwa dia sudah diberhentikan dari koran tersebut. Dan atas fakta pemberhentiannya saat pandemi COVID 19, serta pembayaran pesangon yang tidak sesuai nilai yang seharusnya dibayarkan, maka Obed mengadu ke Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang dan juga ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT.

“Saya sudah melaporkan kasus ini ke AJI Kota Kupang dan Nakertrans, karena ada beberapa kejanggalan yang saya temui menyangkut hak yang seharusnya dibayarkan kepada saya,”tegas mantan Redaktur TIMEX itu.

Dia lalu merunut, masa kerjanya di TIMEX selama 10 tahun, 6 bulan, 27 hari.  PHK ini menurutnya karena dia dinilai tidak melaksanakan tugas di Kabupaten Sabu Raijua berdasarkan surat tugas pemimpin redaksi tertanggal 24 Juni 2021. Terhadap surat tugas itu, Obed mengaku telah menanggapinya secara tertulis dan lisan kepada Pemred dan Direksi TIMEX. Namun manajemen anak perusahaan Jawa Pos Group itu kukuh mendesak dirinya ke Sabu Raijua.

“Alasan mereka, penugasan terhadap saya karena adanya kerja sama terkait dengan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada Sabu Raijua, dan wartawan TIMEX yang di Sabu Raijua menurut mereka tidak bisa diandalkan untuk peliputan PSU,” tegasnya. Jika memang urgen maka perusahaan bisa mengirim wartawan lain selain dia karena dia sudah menolaknya dengan beberapa alasan.

“Namun hingga PSU selesai, tidak ada wartawan dari Kupang yang ke sana dan wartawan di sana yang dibebani tugas peliputan dan semuanya berjalan lancar,”tambah Obed. Sehingga dia patut menafsir dan berkeyakinan bahwa penugasan ke Sabu Raijua terhadap dirinya adalah penugasan yang diduga dibuat-buat oleh Pemred agar dirinya tidak nyaman dan pada akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari TIMEX. Baginya, Pemred tendensius menugaskkan dia kesana.

Baca Juga  SALUT…!! Pernyataan VBL Terbukti, Kirim WBP ke Nusakambangan

Masih menurut Obed, pasca dirinya menanggapi surat tugas yang dikirim melalui pesan WhatsApp itu, Pemred bahkan memberikan rekomendasi kepada Wakil Direktur untuk menerbitkan Surat Peringatan dan Surat Panggilan melaksanakan tugas sebanyak tiga kali, dan tak satupun dia tanggapi hingga direksi TIMEX mengeluarkan surat PHK terhadapnya.

“Mengenai surat tugas ke Sabu Raijua, saat itu dalam tanggapan tertulis, saya meminta kepada Pemred untuk mempertimbangkan dan atau mengkaji kembali surat tugas ini karena dapat juga ditafsirkan sebagai sebuah sanksi atau hukuman baru terhadap saya. Karena jika penugasan ini disebutkan sebagai bagian dari kebutuhan redaksi dan kerja sama, selama ini kebutuhan berita dan kerja sama di Sabu Raijua selalu dikerjakan dengan baik dan lancar oleh rekan-rekan yang bertugas di Sabu Raijua maupun di Kupang,” urainya.

Obed mengaku dirinya berkeyakinan dan menafsir demikian, karena sebelumnya sudah ada pertemuan antara Pemred dengan dirinya di ruang rapat redaksi, dimana saat itu Pemred mengutarakan soal rencana penugasan ke Sabu Raijua.

Saat itu Obed mengaku meminta waktu untuk pikir-pikir guna memutuskan rencana tersebut, namun belum juga dia memberikan jawaban, Pemred sudah menerbitkan surat tugas untuk ke Sabu Raijua.

“Permohonan saya ini mengingat sebelumnya saya sudah pernah dihukum lewat SK Nomor: 029/TE-Dir/VI/2021 tentang perubahan status jabatan dari Redaktur menjadi Reporter yang pada konsiderans SK tersebut tercantum surat teguran Pemred dan Surat Rekomendasi Pemred, yang ini terkait dengan pemberlakukan SOP baru,” ungkap Obed.

SK itu menurut dia, hanya dititipkan pada petugas resepsionis saat HUT TIMEX tanggal 21 Juni 2021. Sementara, menurut Obed, seseorang tidak bisa dihukum lebih dari satu kali karena dengan alasan atau pelanggaran yang sama.

Baca Juga  Tersangka Pembunuhan Astrid-Lael Ditahan, Netizen: Kamar Baru si Ratu

Dia berulangkali menegaskan, hanya mencari keadilan dan bukan membangkang. “Jika hukuman ini merujuk pada tingkat kehadiran mengikuti rapat redaksi, maka ada beberapa redaktur lain yang juga membuat pelanggaran yang sama, dan juga menerima surat teguran Pemred dalam jumlah yang sama pula. Namun kenapa hanya saya yang mendapatkan hukuman seperti ini,”ujar Obed. Terhadap pemutusan hubungan kerja yang dialaminya, apalagi saat masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini, Obed memohon kepada AJI Kota Kupang untuk dapat ikut membantu memberikan advokasi.

Sementara, AJI Kota Kupang sudah menerima pengaduan dan permohonan advokasi tersebut. Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Kupang, Yohanes Seo, SH., seperti dilansir beberapa media, membenarkan. “Ya, benar, AJI Kupang telah menerima surat pengaduan dan permohonan advokasi dari saudara Obed Gerimu yang di PHK oleh Timor Express,”kata jurnalis Tempo yang akrab disapa John Seo itu. Menurut dia, merespon surat pemohon, AJI Kota Kupang segera melakukan rapat internal guna merumuskan sikap dan langkah advokasi yang bakal ditempuh.

“Kami juga telah berkonsultasi dengan AJI Indonesia dan telah mendapatkan masukan dan petunjuk guna upaya advokasi dimaksud. Respon cepat ini kami lakukan karena pemohon juga merupakan anggota AJI Kupang yang saat ini menjabat Ketua Divisi Ketenagakerjaan,”tegas John.

Tidak hanya itu, melainkan Obed juga mengadukan manajemen PT. Timor Ekspress Intermedia ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT, Jumat (13/8/2021). Pengaduan ini terkait PHK terhadap dirinya. Dalam sebuah pertemuan dengan media, beberapa saat seusai melapor, Obed menjelaskan bahwa dasar laporannya karena dia tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dijelaskan pula, setelah mendapat surat PHK, Ia telah menghadap Wakil Direktur Timex terkait PHK itu. Saat itu manajemen mau membayar pesangon sebesar Rp3.400.000. Namun, Obet menolak dengan alasan akan berkonsultasi dengan Dinas Nakertrans Kota Kupang. “Setelah Nakertrans menghitung hak yang harus dibayar perusahaan maka, totalnya sebesar Rp. 19.140.000,”ucap Obed didampingi Ketua Divisi Advokasi AJI Kota Kupang, Yohanes Seo, SH. Jumat, (13/8/2021) siang seperti dikutip beberapa media.

Baca Juga  Ini Penampakan Indra ‘Wooow Murah Banget’ Kenz, Ibunya Siap-Siap Berurusan dengan Bareskrim

Berdasarkan hasil perhitungan Dinas Nakertrans Kota Kupang, Obed berhak mendapat 4 item hak yang terdiri dari pesangon sebesar 9 kali nilai gaji, penghargaan masa kerja sebesar 4 kali nilai gaji, uang penggantian hak sebesar Rp 440.000 dan biaya pengembalian ke tempat asal.

Terkait Pesangon pun, sebesar 9 kali gaji Rp. 2.200.000 sehingga menjadi Rp. 19.800.000 dan uang penghargaan masa kerja sebesar 4 kali gaji Rp. 2.200.000 sehingga menjadi Rp. 8.800.000. Namun demikian, pesangon dibayarkan setengah sesuai ketentuan Undang Undang karena ia melalui tahapan peringatan. Sementara itu, uang biaya pengembalian ke asal tidak dihitung karena dirinya berdomisili di Kupang.

Obed mengaku, setelah berkonsultasi dengan Dinas Nakertrans Kota Kupang, ia bertemu wadir SDM pada 9 Agustus 2021. Saat itu, pihak manajemen menyebut telah berkonsultasi juga dengan Dinas Nakertrans Kota Kupang. Ia menyebut, saat itu Manajemen menawarkan untuk membayar sebesar Rp. 7 juta tetapi ditolak oleh dia. “Sampai saat ini Timor Expres belum membayar hak sesuai ketentuan undang undang Cipta Kerja juncto pasal PP. 35/2001 pasal 52 ayat 1, sesuai hasil konsultasi ke Nakertrans. Jadi saya minta manajemen menyelesaikan hak saya sebagai karyawan Timor Express yang di-PHK,”ujar Obed.

Sementara, Pemimpin Redaksi Timor Express, Kristo Embu, seperti dilansir RakyatNTT.com, mengklarivikasi bahwa yang dilakukan oleh manajemen bukan PHK melainkan yang bersangkutan mengundurkan diri. Bahkan TIMEX menurutnya sudah menempuh mekanisme sesuai UU Cipta Kerja. “Dari kronologi yang disampaikan, sudah jelas bahwa dia dianggap mengundurkan diri sesuai Pasal 81 UU Cipta Kerja,”tegas Kristo. (***/net/msc/tim)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *