Salatiga-Perlindungan perempuan dalam sistem hukum kembali menjadi perhatian setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menanggapi hal ini, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Profesor Dr. Christina Maya Indah Susilowati, S.H., M.Hum., dengan bidang keahlian
Hukum Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak, menekankan bahwa pembaruan KUHAP harus benar-benar membawa perubahan nyata bagi perempuan.
Menurutnya, KUHAP bukan hanya aturan tentang proses hukum, tetapi juga harus melindungi hak setiap orang, termasuk perempuan yang sering berada dalam posisi lebih rentan. Ia menilai penting untuk melihat hukum dari sudut pandang perempuan, agar keadilan yang diberikan tidak hanya formal, tetapi juga terasa adil dalam kenyataan.
“Perempuan masih sering menghadapi perlakuan yang tidak adil, baik karena stereotip maupun kurangnya pemahaman dari aparat penegak hukum,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum masih perlu diperbaiki agar lebih peka terhadap kondisi perempuan.
KUHAP sebenarnya sudah memberi ruang untuk perlindungan, misalnya melalui asesmen kondisi perempuan dan penyediaan fasilitas seperti pendampingan psikologis atau layanan khusus. Namun, menurut Dekan Fakultas Hukum ini, pelaksanaannya masih perlu diperkuat agar benar-benar dirasakan manfaatnya.
Ia juga menyoroti belum adanya aturan khusus terkait penahanan perempuan, terutama bagi yang sedang hamil atau menyusui. Kondisi ini dinilai penting karena menyangkut keselamatan ibu dan anak, sehingga perlu perhatian khusus dari negara.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa akses keadilan bagi perempuan tidak hanya soal ada atau tidaknya aturan, tetapi juga bagaimana proses hukum itu dijalankan. Perempuan tidak boleh hanya dianggap sebagai alat bukti, melainkan harus diperlakukan sebagai individu yang hak dan martabatnya dihargai.
Untuk itu, ia mendorong peningkatan pemahaman aparat penegak hukum, penyediaan layanan yang lebih lengkap, serta kerja sama antar lembaga agar perempuan mendapatkan perlindungan yang menyeluruh.
Di akhir pandangannya, Profesor Christina Maya Indah Susilowati menegaskan bahwa keberhasilan KUHAP sangat bergantung pada keseriusan semua pihak dalam menjalankannya. “Hukum yang baik adalah hukum yang mampu memahami kondisi setiap orang, termasuk perempuan, dan memberi rasa keadilan yang nyata,” pungkasnya.
Melalui pandangan ini, UKSW turut mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs ke-5 kesetaraan gender, SDGs ke-10 berkurangnya kesenjangan, dan SDGs ke-16 perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Sejalan dengan Asta Cita, hal ini mencerminkan poin ke-4 tentang pembangunan sumber daya manusia yang berkeadilan, serta poin ke-8 tentang penguatan harmoni sosial dan perlindungan kelompok rentan dalam kehidupan bermasyarakat.
Sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terakreditasi Unggul, UKSW telah berdiri sejak 1956 dengan 15 fakultas dan 64 program studi di jenjang D3 hingga S3 dengan 36 prodi terakreditasi Unggul dan A. Terletak di Salatiga, UKSW dikenal dengan julukan Kampus Indonesia Mini, mencerminkan keragaman mahasiswanya yang berasal dari berbagai daerah. Selain itu, UKSW juga dikenal sebagai “Creative Minority” yang berperan sebagai agen perubahan dan inspirasi bagi masyarakat. (RLS/UKSW/BOY)











