Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Mahasiswa Undana Jl. El Tari Ditangkap, Simak Pernyataan Kapolresta

Metro1205 Dilihat

Kupang (MEDIATOR)—Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di Jalan El Tari depan Rumah Jabatan Gubernur NTT, Marthen Leba Doko seorang mahasiswa Fakultas Teknik Undana meninggal dunia. Dilansir oleh Tribratanewskupangkota.com, Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai Dua orang terduga pelaku ditangkap di Lapangan Taspen Kelurahan Air Nona Kecamatan Kota Raja, Selasa (2/5/2023) malam, sedangkan satu terduga pelaku lainnya ditangkap di Kelurahan Manulai Dua Kecamatan Alak Kota Kupang. Ketiga terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga  Kolaborasi Hebat Pemkot dan Karang Taruna Kota Kupang, Fogging Massal dan Bagi Abate Gratis  Pada Warga

Ketiga orang terduga pelaku yang berinisial, EJB (24) Pegawai Honorer, Alamat Jalan Kian Kelaki Kelurahan Bakunase Dua, YSRD (24), Karyawan Swasta, Alamat Jalan PS. Da Cunha Kelurahan Naikoten Dua dan SRD (27), Pegawai Honorer, Alamat Kelurahan Manulai Dua adalah teman dekat yang pada saat sebelum kejadian sementara mengkonsumsi minuman keras (miras) di depan Rumah Jabatan Gubernur NTT.

Pada saat itu, korban mengendarai sepeda motor bersama salah seorang temannya melintas di depan para terduga pelaku, lalu terdengar oleh korban ada suara teriakan dan setelah lewat beberapa meter dari depan TKP, lalu korban turun dan mendatangi para terduga pelaku sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban. Setelah melakukan pengeroyokan, ketiga pelaku pergi meninggalkan korban di TKP.

Baca Juga  Instruksi Walikota: Sekkot Hingga Seluruh ASN Wajib Masuk Got Urus Sampah, Dilarang Bakar

Berdasarkan laporan dari keluarga korban, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan melakukan pengumpulan data dari para saksi di TKP sehingga mengerucut kepada ketiga orang terduga pelaku.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H ketika dihubungi Mediatorkupang.com, Rabu pagi ini melalui saluran ponselnya, membenarkan hal ini. Msih dilansir Tribratanewskupangkota.com bahwa keberhasilan penangkapan ketiga terduga pelaku adalah merupakan doa dan kerjasama dari keluarga dan masyarakat Kota Kupang sehingga dalam waktu 3X24 Jam para terduga pelaku dapat diamankan.

“Setelah menerima laporan kejadian pengeroyokan tersebut, saya langsung perintahkan Kasat Reskrim agar dalam waktu 3 hari, pelaku sudah harus ditangkap, dan ini terbukti kerja keras dari Tim Jatanras”,tegasnya.

Baca Juga  Panduan SNPMB 2026: Catat Jadwal Krusial SNBP dan SNBT bagi Calon Mahasiswa Undana

Kapolresta menghimbau kepada warga Kota Kupang, apabila melihat atau mengetahui suatu tindak pidana atau kejahatan, jangan segan-segan untuk segera melapor ke Pos Polisi terdekat atau ke Call Center bebas pulsa di Polri di nomor 110. (***Tribratanewskupangkota.com/KJR)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

News Feed