KUPANG–Pemerintah Kota Kupang menegaskan arah pembangunan kota yang tertib, berkelanjutan, dan berkeadilan melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menekankan bahwa regulasi tentang tata ruang dan penanganan kawasan kumuh harus menjadi landasan pembangunan sekaligus memastikan manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Sidang I Tahun 2026/2027 DPRD Kota Kupang, dengan agenda Tanggapan Wali Kota Kupang Atas Pemandangan Umum Anggota DPRD melalui Fraksi-Fraksi terhadap Penjelasan Pengajuan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2026–2045 dan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rabu (04/11).
Wali Kota mengapresiasi pandangan seluruh fraksi yang telah mencermati substansi kedua Ranperda dan menerima untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, masukan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
“Pengelolaan tata ruang dan wilayah Kota Kupang harus dilakukan secara terencana, memberikan kepastian hukum, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” demikian substansi tanggapan Wali Kota.
dr. Christian menegaskan, pembaruan RTRW Kota Kupang untuk periode 2026–2045 diperlukan agar perencanaan pembangunan mampu menyesuaikan dinamika perkembangan kota dan kebutuhan jangka panjang. Evaluasi terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Kupang, yang ditinjau kembali pada 2020, menemukan sejumlah penyimpangan pemanfaatan ruang sehingga diperlukan pembaruan regulasi.
RTRW baru diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, industri, kawasan lindung, ruang terbuka hijau, serta kawasan strategis ekonomi. Penyusunannya juga memperhatikan kebijakan tata ruang nasional dan provinsi, kajian lingkungan hidup strategis, serta aspek mitigasi bencana dan perubahan iklim.
Pemerintah Kota Kupang selanjutnya akan menjabarkan RTRW melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Integrasi ini diharapkan memudahkan akses informasi pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Dalam tanggapan terhadap Ranperda penanganan kawasan kumuh, Wali Kota mengungkapkan bahwa luas kawasan kumuh di Kota Kupang terus mengalami penurunan. Dari 123,95 hektare pada 2020, luasnya berkurang menjadi 78,43 hektare pada 2024. Hasil verifikasi tahun 2025 mencatat sekitar 20,7 hektare kawasan kumuh ringan yang tersebar di 16 RT.
Penurunan tersebut didukung intervensi lintas pemerintah dan partisipasi masyarakat melalui peningkatan infrastruktur permukiman, jalan, drainase, air bersih, sanitasi, pengelolaan persampahan, serta bantuan pembangunan perumahan.
Wali Kota menegaskan, penanganan kawasan kumuh tidak boleh semata-mata berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus melindungi warga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah mengutamakan pemugaran di tempat dan bukan penggusuran.
Apabila pemindahan warga diperlukan demi keselamatan, prosesnya harus dilakukan melalui musyawarah, kompensasi yang adil, serta dukungan pemulihan penghidupan yang layak. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program agar pembangunan sesuai dengan kebutuhan lingkungan.
Pemerintah Kota Kupang turut memberi perhatian terhadap masukan fraksi DPRD mengenai perlindungan lingkungan, pengendalian alih fungsi lahan, kepastian hukum pemanfaatan ruang, pemerataan pembangunan, dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Penegakan hukum tata ruang akan dilakukan melalui pencegahan, transparansi perizinan, pengawasan, dan penindakan sesuai ketentuan. Pemerintah menegaskan, penyelesaian persoalan pemanfaatan ruang yang telah terjadi bukan merupakan pemutihan pelanggaran, melainkan harus dilakukan secara komprehensif berdasarkan aturan hukum.
Pengembangan kawasan strategis ekonomi, konektivitas infrastruktur, pusat pelayanan kota, serta ruang bagi UMKM dan ekonomi kerakyatan juga menjadi bagian dari arah pembangunan yang dirancang dalam RTRW.
Wali Kota berharap pembahasan kedua Ranperda berlangsung konstruktif melalui sinergi pemerintah dan DPRD, serta melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi hukum bagi pembangunan Kota Kupang menuju 2045, dengan tata ruang yang tertib, lingkungan terjaga, permukiman layak, dan manfaat pembangunan yang semakin merata. (RLS/BOY)












